Perum Bulog belum diajak biÂcara oleh pemerintah terkait renÂcana pembentukan lembaga baru yang mengurusi pangan seÂsuai amat Undang-Undang Pangan.
“Kita belum diajak (rapat). KaÂlau itu pembahasan di tingkat pemerintah. Kan teknisnya perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) dulu,†kata Direktur Utama PeÂrum Bulog Sutarto Alimoeso kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/11).
Kendati begitu, dia percaya diri (pede) pemerintah tidak akan membubarkan Bulog. Menurut dia, pemerintah justru akan meÂnunjuk Bulog sebagai leading dalam lembaga baru tersebut.
“Coba sekarang pikir, hanya Bulog yang memiliki infraÂstrukÂtur sampai ke daerah-daerah. Kita serahkan kepada pemerinÂtah saÂja,†katanya.
Menurut Sutarto, yang menjadi kendala Bulog menjaga ketaÂhaÂnan pangan saat ini adalah keterÂbatasan kewenangan. Dengan Bulog dijadikan lembaga ketahaÂnan pangan yang langsung di baÂwah Presiden, maka perannya akan lebih besar lagi dalam menÂjaga ketahanan pangan.
“Di beberapa negara lembaga seperti Bulog diberikan keweÂnaÂngan besar dalam menjaga keÂtahanan pangan,†ungkapnya.
Terkait dengan kebiasan impor beras, kata Surtarto, itu keweÂnaÂngan pemerintah. Pihaknya hanya sebagai operator. “Kami ini haÂnya operator, sedangkan reÂguÂlaÂtornya pemerintah. Jika peÂmerintah minta cadangan beras sekian dan dalam negeri kurang, tenÂtu harus ditutupi impor,†dalih Sutarto.
Pengamat pertanian dari InÂstitut Pertanian Bogor (IPB) HerÂmanto Siregar mengatakan, idealnya lembaga baru khusus pangan berbentuk lembaga peÂmerintah non-kementerian.
“Kalau bentuknya masih keÂmenÂterian biasanya fleksibiliÂtasÂnya kurang dan terbatas daÂlam peÂngambilan keputusan,†kata Hermanto.
Menurut Hermanto, lembaga baru khusus pangan ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki otoritas yang kuat dalam meÂnaÂngani pangan dan lebih lincah mengambil keputusan.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pangan baru hasil revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
UU Pangan yang terdiri dari 17 bab dan 154 pasal ini memuat beberapa perubahan dalam peÂngelolaan pangan seÂperti mewaÂjibkan pemerintah memÂbentuk lemÂbaga ketahanan pangan untuk melakukan stabiÂlisasi paÂsokan dan harga pangan di tingkat proÂdusen dan konÂsumen.
“Bulog harus ditransformasi kaÂrena tidak boleh ada dua lemÂbaga mengurus persoalan pangan karena memÂbuat bingung dan tiÂdak efektif,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: