Sutarto Pede Bulog Tak Akan Dibubarin

Soal Pembentukan Lembaga Baru Pangan

Senin, 03 Desember 2012, 07:59 WIB
Sutarto Pede Bulog Tak Akan Dibubarin
ilustrasi, bulog
Kecil Besar
rmol news logo Perum Bulog belum diajak bi­cara oleh pemerintah terkait ren­cana pembentukan lembaga baru yang mengurusi pangan se­suai amat Undang-Undang Pangan.

“Kita belum diajak (rapat). Ka­lau itu pembahasan di tingkat pemerintah. Kan teknisnya perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) dulu,” kata Direktur Utama Pe­rum Bulog Sutarto Alimoeso kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/11).

Kendati begitu, dia percaya diri (pede) pemerintah tidak akan membubarkan Bulog. Menurut dia, pemerintah justru akan me­nunjuk Bulog sebagai leading dalam lembaga baru tersebut.

“Coba sekarang pikir, hanya Bulog yang memiliki infra­struk­tur sampai ke daerah-daerah. Kita serahkan kepada pemerin­tah sa­ja,” katanya.

Menurut Sutarto, yang menjadi kendala Bulog menjaga keta­ha­nan pangan saat ini adalah keter­batasan kewenangan. Dengan Bulog dijadikan lembaga ketaha­nan pangan yang langsung di ba­wah Presiden, maka perannya akan lebih besar lagi dalam men­jaga ketahanan pangan.

“Di beberapa negara lembaga seperti Bulog diberikan kewe­na­ngan besar dalam menjaga ke­tahanan pangan,” ungkapnya.

Terkait dengan kebiasan impor beras, kata Surtarto, itu kewe­na­ngan pemerintah. Pihaknya hanya sebagai operator. “Kami ini ha­nya operator, sedangkan re­gu­la­tornya pemerintah. Jika pe­merintah minta cadangan beras sekian dan dalam negeri kurang, ten­tu harus ditutupi impor,” dalih Sutarto.

Pengamat pertanian dari In­stitut Pertanian Bogor (IPB) Her­manto Siregar mengatakan, idealnya lembaga baru khusus pangan berbentuk lembaga pe­merintah non-kementerian.

“Kalau bentuknya masih ke­men­terian biasanya fleksibili­tas­nya kurang dan terbatas da­lam pe­ngambilan keputusan,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, lembaga baru khusus pangan ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki otoritas yang kuat dalam me­na­ngani pangan dan lebih lincah mengambil keputusan.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pangan baru hasil revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

 UU Pangan yang terdiri dari 17 bab dan 154 pasal ini memuat beberapa perubahan dalam pe­ngelolaan pangan se­perti mewa­jibkan pemerintah mem­bentuk lem­baga ketahanan pangan untuk melakukan stabi­lisasi pa­sokan dan harga pangan di tingkat pro­dusen dan kon­sumen.

“Bulog harus ditransformasi ka­rena tidak boleh ada dua lem­baga mengurus persoalan pangan karena mem­buat bingung dan ti­dak efektif,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA