Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai banyak mengobral izin impor hortikultura. Alhasil, program pemerintah untuk mensejahterakan petani dianggap tidak serius.
Dirjen Perdagangan Luar NeÂgeri Kementerian PerdaÂgaÂngan Deddy Saleh mengaku suÂdah meÂÂnerbitkan 101 Importir TerÂdaftar (IT) Hortikultura dari 137 peÂrusahaan yang mengaÂjukan perÂmohonan berkaitan dengan perÂaturan ketentuan imÂpor proÂduk hortikultura.
Menurutnya, hingga 8 NoÂvemÂber 2012, dari 137 permohonan unÂtuk mendapatkan IT Produk HorÂtikultura itu, 101 di antaranya suÂdah disetujui atau diterbitkan.
“Sisanya ada tiga perusahaan dalam proses penerbitan. Enam lainÂnya dalam proses verifikasi dan 27 perusahaan ditolak,†kata Deddy.
Menurut dia, ditolaknya penerÂbitan IT untuk 27 perusahaan yang mengajukan permohonan karena perusahaan tidak memiÂliki sarana dan prasarana atau tidak memiliki kerja sama deÂngan disÂtributor. “Sepanjang memenuhi persyaratan, tentuÂnya IT Produk Hortikultura itu akan diterbitÂkan,†ucapnya.
Ketentuan Impor Produk HorÂtikultura berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.60/M-DAG/PER/2012 itu bertujuan baÂnyak hal. Antara lain untuk meÂmenuhi kebutuhan bahan paÂngan yang berasal dari produk hortiÂkultura guna mendukung pencaÂpaian ketahanan pangan.
Selain itu, menciptakan stabiliÂtas ekoÂnomi nasional, menjadiÂkan koÂmoÂditas itu sebagai potensi ekoÂnomi bagi masyarakat, keterÂsedian hortikultura yang memeÂnuhi standar keamanan pangan dan termasuk melindungi keÂpentingan konsumen.
Ketua Umum Kontak Tani NeÂlayan Andalan (KTNA) WinarÂno Tohir mengatakan, kebijakan peÂngendalian impor hortikultura dianggap setengah mandul.
MeÂnurutnya, regulasi yang terÂtuang dalam Peraturan Menteri PertaÂnian (Permentan) Nomor 60 dan Peraturan Menteri PerdaÂgangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura dinilai beÂlum melindungi petani. Winarno meÂngatakan, perlinÂdungan daÂlam negeri seharusnya mencaÂkup aspek tarif dan non taÂrif.
“Perlindungan dalam negeri bisa melalui pembatasan kuota impor, penerapan bea masuk, keÂamanan pangan dan wilayah pintu masuk,†ujar Winarno.
Ia mengatakan, jika keempat aspek belum terpenuhi, regulasi tersebut belum bisa melindungi petani. Menurut dia, ada 20 proÂduk buah dan sayur yang tata niaganya harus melalui rekoÂmenÂdasi dan sisanya bebas diÂimpor. Tidak adanya kuota imÂpor yang diatur secara gamblang, menunÂjukkan Indonesia cendeÂrung lebih suka mengimpor
Deputi Bidang Statistik ProÂduksi Badan Pusat Statistik (BPS) Adi Lumaksono mengatakan, pengaturan impor hortikultura suÂdah sangat penting. Pasalnya, buah-buahan impor sudah memÂbanjiri pasar dalam negeri.
Menurutnya, permainan impor holtikultura sudah luar biasa. “Bukan orang kita lagi yang jadi importirnya, tapi eksportir langÂung mencari pedagang Indonesia untuk menjual proÂduknya deÂngan sistem konÂsinyiasi (penjualÂan titipan),†kata Adi.
Pedagang Indonesia, kata Adi, tugasnya hanya menjual produk impor itu tanpa mengeluarkan moÂdal dan keuntungan mereka diambil dari selisih harga jual. Jika masalah impor hortikultura ini tidak diselesaikan oleh peÂmerintah, maka petani tidak akan bergairah lagi. “Kalau harÂga jual tidak bisa nutup petani akan ruÂgi,†katanya.
Direktur Statistik Tanaman Hortikultura dan Perkebunan BPS Happy Hardjo mengatakan, membanjirnya impor hortikulÂtura di dalam negeri akan berÂdamÂpak negatif bagi petani. KaÂrena itu, perlu ada pengawasan yang ketat agar impor itu tidak membanjiri pasar dalam negeri.
“Ini akan berdampak pada turunnya harga di petani. ApalaÂgi jika itu masuk disaat musim paÂnen. Kita harus melindungi petani dalam negeri dari serbuan barang impor itu,†katanya.
Dia mengatakan, harusnya pinÂtu masuk untuk impor hortiÂkultura cuma satu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah ChiÂna. Dengan empat pintu masuk yang ditetapÂkan pemeÂrintah saat ini, memÂbutuhkan pengaÂwasan ekstra.
“Tapi Indonesia memang terÂlalu besar, apalagi pelabuhan tiÂkusnya banyak,†kata Happy.
Terkait dengan buah-buahan impor yang banyak mengguÂnaÂkan bahan pengawet agar terlihat tetap segar, Happy meÂminta peÂtugas Karantina KemenÂterian Pertanian lebih aktif lagi meÂngawasi buah-buahan yang maÂsuk ke Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: