Aneh, BPJS Sudah Diteken Kok Minta Dibatalin...

Minggu, 25 November 2012, 08:29 WIB
Aneh, BPJS Sudah Diteken Kok Minta Dibatalin...
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Salah satu tuntutan buruh yang tak masuk akal yakni soal pem­ba­talan sistem Badan Penye­leng­gara Jaminan Sosial (BPJS). Pada­hal, Undang Undang soal BPJS ini su­dah diteken antara pe­merintah dan DPR. Ada tiga tuntutan demo buruh pe­kan lalu. Yakni, peng­hapusan sis­tem kerja alih daya (outsourcing), kenaikan Upah Mini­mum Pro­vinsi (UMP) dan peng­hapusan sistem BJPS.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso bera­lasan, penghapusan UU BPJS dan UU sistem jaminan sosial negara (SJSN) tersebut sangat penting. Menurutnya, negara harus mem­beri­kan jaminan pelayanan kese­hatan kepada rakyatnya. Bukan malah sebaliknya rakyat yang memberikan iuran kesehatan.

Sedangkan Konfederasi Se­ri­kat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa 11 tuntutan yang harus di­jalankan oleh pemerintah dan pe­ngusaha. Tuntutan itu di­­an­taranya, mengenai penetapan UMP 150 persen kebutuhan hi­dup layak (KHL). Mendukung peneta­pan UMP di atas 100 per­sen KHL. Serta, melawan upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mem-PTUN-kan peneta­pan UMP.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati merasa heran dengan sikap dari buruh yang menolak BPJS dan SJSN. Padahal, pembuatan UU yang di­la­ku­kan DPR dan pemerintah itu, juga dikawal organisasi para buruh.

“Mungkin saja di dalam or­ga­nisasi buruh itu ada perpecahan. Awalnya mereka itu kan me­nerima, lho kok tiba-tiba menolak BPJS dan SJSN,” cetus Okky kepa­da Rakyat Mer­deka.

Menurutnya, kelompok buruh yang menolak BPSJ dan SJSN itu harus diajak berkompormi dan duduk bersama peme­rintah serta DPR. Karena, para buruh harus diberi pemahanan lagi me­ngenai sistem tersebut.

“BPJS dan SJSN itu kan bu­kan­lah bantuan sukarela dari peme­rintah. Ini yang banyak sa­lah pa­ham antara buruh dan pe­me­rin­tah,” terangnya.[Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA