Salah satu tuntutan buruh yang tak masuk akal yakni soal pemÂbaÂtalan sistem Badan PenyeÂlengÂgara Jaminan Sosial (BPJS). PadaÂhal, Undang Undang soal BPJS ini suÂdah diteken antara peÂmerintah dan DPR. Ada tiga tuntutan demo buruh peÂkan lalu. Yakni, pengÂhapusan sisÂtem kerja alih daya (outsourcing), kenaikan Upah MiniÂmum ProÂvinsi (UMP) dan pengÂhapusan sistem BJPS.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso beraÂlasan, penghapusan UU BPJS dan UU sistem jaminan sosial negara (SJSN) tersebut sangat penting. Menurutnya, negara harus memÂberiÂkan jaminan pelayanan keseÂhatan kepada rakyatnya. Bukan malah sebaliknya rakyat yang memberikan iuran kesehatan.
Sedangkan Konfederasi SeÂriÂkat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa 11 tuntutan yang harus diÂjalankan oleh pemerintah dan peÂngusaha. Tuntutan itu diÂÂanÂtaranya, mengenai penetapan UMP 150 persen kebutuhan hiÂdup layak (KHL). Mendukung penetaÂpan UMP di atas 100 perÂsen KHL. Serta, melawan upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mem-PTUN-kan penetaÂpan UMP.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati merasa heran dengan sikap dari buruh yang menolak BPJS dan SJSN. Padahal, pembuatan UU yang diÂlaÂkuÂkan DPR dan pemerintah itu, juga dikawal organisasi para buruh.
“Mungkin saja di dalam orÂgaÂnisasi buruh itu ada perpecahan. Awalnya mereka itu kan meÂnerima, lho kok tiba-tiba menolak BPJS dan SJSN,†cetus Okky kepaÂda Rakyat MerÂdeka.
Menurutnya, kelompok buruh yang menolak BPSJ dan SJSN itu harus diajak berkompormi dan duduk bersama pemeÂrintah serta DPR. Karena, para buruh harus diberi pemahanan lagi meÂngenai sistem tersebut.
“BPJS dan SJSN itu kan buÂkanÂlah bantuan sukarela dari pemeÂrintah. Ini yang banyak saÂlah paÂham antara buruh dan peÂmeÂrinÂtah,†terangnya.[Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: