Kementerian ESDM Godok BUMN Pengganti BP Migas

Agar Lebih Aman Bertransaksi Dengan Kontraktor Asing

Sabtu, 24 November 2012, 08:30 WIB
Kementerian ESDM Godok BUMN Pengganti BP Migas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kecil Besar
rmol news logo Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengganti BP Migas dianggap lebih aman untuk kepentingan negara. Badan ini juga dianggap mampu menghindari gugatan arbitrase jika ada seng­keta investasi.

Pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahka­mah Konstitusi (MK), maka se­mentara kedudukan lembaga itu di bawah Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan di­bentuknya Satuan Kerja Semen­tara Migas (SKSP).

Namun, infor­masi yang dite­rima Rakyat Merdeka, usia SKSP hanya beru­mur dua minggu sejak dibu­bar­kan MK. Pemerintah di­desak membuat lembaga peng­ganti BP Migas yang kedu­du­kannya di bawah Kementerian ESDM.

“Pemerintah harus segera mem­­bentuk lembaga baru peng­ganti BP Migas, karena lembaga itulah pihak yang mengendalikan kon­trak kerja sama dengan inves­tor,” kata ujar Direktur Eksekutif Indo­nesia Resources Energy Stu­dies (IRESS) Marwan Batubara ke­pada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Menurut bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, fungsi lembaga tersebut sangat pen­ting. Salah satunya untuk men­g­hindarkan kasus seperti tun­tu­tan Churchill Mining PLC ke Pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS atau Rp 18 triliun.

“Fungsi lembaga tersebut itu banyak sekali. Salah satunya seba­gai buffer (penyangga), agar kon­traktor tak berkontrak lang­sung dengan negara,” jelasnya.

Bekas Kepala BP Migas Kar­da­ya War­nika juga menyebut­kan, pelak­sanaan kegiatan usaha hulu migas sebaiknya dilakukan lem­baga nirlaba alias tidak me­ngejar keun­tu­ngan.

“Karena itu, kalau­pun pelak­sana ke­giat­an usaha ini adalah BUMN, mung­kin statusnya se­perti Perusahaan Umum (Pe­rum),” usul Kardaya.

Ketika hal ini ditanyakan kepa-da Wakil Men­­teri ESDM Rudi Rubiandini, diakui, pihaknya se­dang menggodok pembentukan lembaga baru peng­­ganti BP Mi­gas. Dengan lembaga itu, mem­buat setiap uru­san kontrak per­janjian, peme­nang tender dan lainnya harus beruru­san dengan lembaga itu.

“Sehingga kalau ada masalah apapun yang digugat Kontraktor (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS), maka hanya berurusan antara kontraktor dengan lem­baga itu tidak bisa menuntut ke pemerintah atau negara, sebagai buffer atau yang jadi wasitnya, jadi tidak akan sampai dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasio­nal,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, Pera­turan Presiden (Perpres) berisi pem­­bentukan unit pelaksana ke­giatan hulu migas di bawah Ke­men­terian ESDM tidak sesuai Keputusan MK secara substantif. Din berharap, unit pengganti BP Migas bersifat sementera.

“Kalau permanen sami ma­won. Tidak ada bedanya dengan BP Mi­gas,” kata salah satu peng­gu­gat UU Migas ini.

Pihaknya berpendapat, putusan MK secara substantif justru me­nekankan dan menegas­kan, agar kontrak kerja sama antara  pihak luar negeri atau pihak ma­napun, tidak dilakukan dengan peme­rintah. Jadi, tidak G to B (gover­nment to bussines), atau B-G (bisnis to government), tapi perlu  B-B (business to business).

MK memutuskan mengabul­kan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam pu­tusannya, BP Migas dianggap bertentangan dengan UU Dasar 1945 pada 13 November 2012. Se­luruh hal terkait badan pelak­sana dalam penjelasan UU No 22 Tahun 2001 juga dinilai berten­tangan dengan UUD 1945. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA