Agar Hidup, UKM Beralih Jadi Penjual Barang Impor

Sofjan: Kenaikan UMP Bikin Investor Kabur & UMKM Gulung Tikar

Kamis, 22 November 2012, 08:26 WIB
Agar Hidup, UKM Beralih Jadi Penjual Barang Impor
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Kenaikan Upah Minimum Provinsi Daerah dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diprediksi menaikkan daya beli masyarakat sekitar 30 persen.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Des­tri Damayanti mengatakan, ke­naikan Upah Minimum Pe­kerja (UMP) tentu menjadi angin se­gar bagi para pekerja. Terlebih bagi pekerja di kelas me­nengah ke bawah karena me­reka meng­ha­silkan aktivitas kon­sum­si cu­kup besar.

“Saya kira de­ng­an peningkatan (UMP) ter­sebut, maka konsumsi domestik kita akan meningkat. Karena akan terjadi perputaran uang yang cukup cepat,” katanya di Jakarta, kemarin.

Namun sebagai imbasnya, lan­jut Destry, sek­tor indusri pasti akan terkena dampak kenaikan UMP. Biaya ope­rasional perusa­haan bakal mem­bengkak, teruta­ma untuk mem­bayar upah peker­ja. Karena tidak semua in­dus­tri mampu m­enerapkan kebijakan tersebut. Terlebih industri yang sifatnya padat karya.

“Kenaikkan upah buruh akan menambah beban pada industri, ter­utama pada industri yang me­miliki banyak pekerja (labour in­­tensive). Industri jenis ini di­­pas­ti­kan mendapat pukulan telak ka­re­na beban belanja pega­wainya ber­­tam­bah hingga 20 per­sen,” tu­turnya.

Ketua Umum Asosiasi Pe­ngu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pe­me­rin­tah baik pemerintah pusat mau­pun daerah terlihat tunduk pa­da tekanan massa. Ini dikarenakan se­muanya ingin men­dapat po­pulari­tas, apalagi kalau men­terinya dari partai politik.

“Ia bi­cara dan membuat kepu­tus­an pas­ti ingin mencari simpati bu­ruh, biar dilihat seakan mem­bela bu­ruh,” sindir Sofjan.

Diakui Sofjan, kenaikkan UMP seper­ti ini membuat banyak pe­ngusaha ka­bur ke negara-negara lain dan UMKM banyak yang gulung ti­kar. Makanya, akan ter­jadi pe­nu­runan produksi peru­sahaan ka­lau permintaannya tu­run dan struktur biaya produksi tidak masuk di­ban­ding harga jual.

Menteri Tenaga Kerja dan Trans­­migrasi Muhaimin Iskandar me­nilai, UMP sebesar Rp 2,2 juta sudah pas diterapkan di Jakarta.

Menu­rut Cak Imin, sapaan Muhaimin, setelah UMP Ja­kar­ta ditetapkan, peng­usaha mesti se­cepatnya menyiap­kan peren­ca­naan ke­uangan. Dia juga me­min­­ta momentum ke­naikan UMP ini agar dijadikan bu­ruh untuk me­ningkatkan kua­litas kerja.

Dikatakan, perusahaan yang tak mampu menyesuaikan pem­bayaran gaji pe­gawai sesuai UMP, sesuai Un­dang-Undang Kete­nagakerjaan, bi­sa menga­jukan penangguhan. Pe­rusahaan juga diminta men­jalin komuni­kasi dengan peker­ja­­nya soal ke­tidakmampuan memenuhi UMP.

“Jangan ba­wa masalah internal ke luar pe­ru­sahaan,” kata Ketua Umum PKB itu.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan In­dus­tri (Kadin) Bidang Per­da­gangan, Natsir Mansyur, ke­naik­an UMP dan UKM sam­pai 30 persen jelas merugikan pe­la­ku UMKM.

“Saya yakin ba­nyak UMKM lock out dan beralih menjadi pen­jual barang impor,” ujar Natsir.

Seperti diketahui, sebagian ko­ta besar di Indonesia sudah me­matok angka UMP untuk tahun 2013. Salah satunya DKI Jakarta yang menaikkan UMP menjadi Rp 2,2 juta, naik 44 persen dari tahun lalu yang hanya Rp 1,5 juta.

Be­saran UMP itu sedikit lebih kecil dari yang ditetapkan Dewan Pe­ngupahan tanpa kehadiran pe­ngusaha, yakni Rp 2,216 juta. Se­dang­kan di Daerah Istimewa Yog­­­yakarta, besaran UMK di ma­sing-masing kabupaten/kota, Rp 1.065.247 untuk Kota Yog­ya­karta, Kabupaten Sleman Rp 1.026.181, Bantul Rp 993.484, Ku­­­lonprogo Rp 954.339 dan Gu­nung­kidul Rp 947.114. [Harian  Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA