Pertamina Ogah Ambil Alih Wewenang Eks BP Migas

Ficth Rating Peringatkan Tingginya Risiko Bisnis Di Indonesia

Kamis, 22 November 2012, 08:18 WIB
Pertamina Ogah Ambil Alih Wewenang Eks BP Migas
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pertamina akhirnya tunduk pa­da pernyataan Menteri BUMN Dah­lan Iskan agar lebih kon­sen­trasi ke bisnis dibandingkan ‘me­rebut’ wewenang eks Badan Pe­lak­san Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). BUMN perminyakan ini berjanji akan fokus pada aktivitas dan pe­­ran utamanya sebagai peru­sa­ha­an ener­gi nasional kelas dunia.

Sekretaris Perusahaan Per­ta­mi­na Nursatyo Argo me­nga­ta­kan, me­nyikapi dinamika sosial yang berkembang saat ini, Pertamina menghormati putusan Mah­ka­mah Konstitusi (MK) atas peru­ba­han UU Migas No.22 ta­hun 2001 yang membubar­kan BP Migas.

Nursatyo menyatakan, Per­ta­mina juga menghormati Pera­tur­an Presiden No.95 tahun 2012 dan disusul dengan Keputusan Men­teri Energi Sumberdaya Mi­neral (ESDM) No.3135/K/08/MPF/2012 yang membentuk lem­baga sementara pengganti BP Mi­gas, yaitu Satuan Kerja Se­men­tara Pe­ngelolaan Migas (SKSP Migas)

Terkait hal itu, Nur­satyo me­nyatakan, saat ini pi­haknya masih fokus pada ak­tivitas dan peran utamanya seba­gai perusahaan energi nasional kelas dunia.

“Kami fokus pada aktivitas dan peran utama Pertamina,” kata Nur­satyo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, situasi apapun yang terjadi pada sektor migas, Pertamina akan tetap pada kib­lat­nya dan jika ada pengam–bil­an ke­putusan akan diserahkan pada pemegang saham.

Sementara itu, Fitch Ratings menyatakan pembubaran BP Mi­gas hanya berdampak mi­nimal pada kegiatan opera­sional hulu perusahaan-perusahaan migas.

Direktur Asosiasi Fitch Ra­tings Singapore Pte Ltd Shahim Zubair menje­las­kan, penyele­saian kon­trak eks­plo­rasi mi­nyak dan gas, pengem­bangan dan pro­duksi, ter­masuk kontrak baru maupun perpan­jang­an kontrak, tidak banyak ter­pengaruh.

Dia menjelaskan, pembubaran itu tidak mempengaruhi kontrak hulu yang ada dibuat di bawah BP Migas sejak berdirinya pada 2002. Selain itu, fungsi regulasi dari BP Migas sudah dialihkan ke­pada Kementerian ESDM. Namun, pihaknya meng­ingat­­kan risiko peraturan dan hukum di Indonesia cukup tinggi, khusus­nya di sektor sum­ber daya alam.

Seperti diketahui, karena pu­tusan MK yang membubarkan BP Migas, maka melalui Perpres 95/2012, tugas dan fungsi BP Mi­gas dialihkan ke SKSP Migas. SKSP Migas  meru­pakan satuan unit kerja semen­tara yang di­ben­tuk peme­rintah untuk meng­gan­tikan fungsi dan tugas BP Mi­gas pasca putusan MK. [Harian  Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA