BPK Audit Penyimpangan Cost Recovery Rp 13,9 T

Menteri Dahlan: Pertamina Jangan Tergiur Gantikan Peran BP Migas

Selasa, 20 November 2012, 08:31 WIB
BPK Audit Penyimpangan Cost Recovery Rp 13,9 T
dahlan iskan
Kecil Besar
rmol news logo Presiden SBY perlu mendudukan orang-orang yang bersih dan kredibel di lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Ke­giatan Hulu Migas. BPK berjanji mengaudit du­gaan penyimpangan cost recovery dalam proyek minyak dan gas (migas).

“Saat ini BP Migas kerjanya akan digantikan oleh SKSP, ka­rena itu yang mengisi SKSP harus  pejabat yang kre­di­bel dan ber­sih,” ujar Direktur Eksekutif IRESS (Indonesian Resources Econo­mics Studies)  Marwan Batu­bara kepada Rak­­yat Merdeka di Jakarta, ke­marin, menanggapi pem­­bentukan lemba­ga baru peng­­­ganti BP Mi­gas.

Salah satu penggugat BP Mi­gas di Mahka­mah Konstitusi (MK) ini menya­takan, berdasar­kan laporan Ba­­dan Pe­merik­sa Ke­ uangan (BPK), BP Migas di­du­ga banyak merugikan nega­ra.  

Ia memaparkan, laporan di BPK dari 2001 sampai 2005, ba­nyak sekali temuan soal BP Mi­gas. “Maka itu jangan masuk­kan Priyono cs ke dalam SKSP,” sa­ran Marwan.

Menurut Marwan, Kementeri­an ESDM bisa mencari orang yang mempunyai kredibilitas da­lam mengelola sektor migas.

“Jangan takut kehabisan stok orang-orang ahli perminyakan. Di luar sana banyak ahli permi­nyakan yang pro­fesional. Melalui penyeleksian yang ketat, tidak ada salahnya memberikan kesem­patan kepada mereka,” katanya.

Mengenai pemeriksaan BPK, pihaknya mendesak agar dilaku­kan pemeriksaan lanjutan terha­dap keuangan BP Migas penting.

“BP Migas perlu segera diaudit ka­rena banyak sekali temuan BPK  yang tidak ditindaklanjuti,” simpul Marwan.

Hal senada dikemukakan pe­jabat BPK terkait ditemukan ada­nya indi­kasi penyimpangan cost recovery (klaim biaya peng­­gan­tian ong­kos operasional) yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Migas sebesar Rp 13,9 triliun. Penyim­pangan itu diperkirakan terjadi pada periode 2010 hingga se­mes­ter satu tahun ini.

“Kepala BPK menyampaikan bahwa ana­lisis tim BPKP atas temuan senilai Rp 13,9 triliun ter­sebut me­nunjukkan ada praktik yang selalu berulang setiap ta­hunnya. Dengan bentuk dan pro­ses yang mirip-mirip,” kata ang­gota BPK Bahrullah Akbar.

Dia mengatakan, pihaknya akan menguji apakah terdapat un­sur kesengajaan dalam proses penyimpangan cost recovery yang dilakukan oleh KKKS dan tidak menutup kemungkinan ju­ga me­libatkan pihak BP Migas.

“Jadi, bukan berarti dengan bubarnya BP Migas maka tidak bisa diusut lagi dugaan penye­lewengan yang terjadi. Prinsip kami jangan sampai hal-hal yang merugikan negara, lolos dari pe­ngusutan,” tegas Bahrullah.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus me­ngatakan, sektor migas me­mang layak diaudit, terutama hal-hal yang terkait cost recovery. Sebab, pada dasarnya cost recovery adalah beban yang dibayar­kan pemerintah kepada pihak yang telah berhasil mengeks­ploi­tasi migas di Indonesia.

“Bisa jadi yang dibayarkan ke­­pada pihak asing jauh lebih besar daripada yang seharus­nya, aki­bat adanya permainan di da­lam­nya. Itu harus diusut tun­tas. Kita audit praktik-praktik yang me­rugi­kan keuangan ne­gara,” kata Iskandar.

Seperti diketahui, pekan lalu MK memutuskan pasal yang me­ngatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam Undang-Un­dang Nomor 22 tahun 2001 ten­tang M­i­nyak dan Gas Bumi berten­tangan dengan UUD dan tidak me­­­miliki hukum mengikat.

Dalam acara tatap muka de­ngan karyawan, bekas Kepala BP Mi­gas Raden Priyono memban­tah ada proses penyimpangan dan li­beralisasi di lembaganya. Ia me­negaskan, jika tudingan BP Mi­gas liberal, tiap ta­hun pihak­nya harus menghadap DPR untuk mem­­bica­rakan soal alokasi lif­ting minyak dan cost recovery.

“Kalau dikata­kan liberal saya heran, dikatakan ti­dak efisien sa­ya juga heran,” sam­bungnya.

Ia mengklaim, selama tiga ta­hun pihaknya mendapat pres­tasi dari BPK dengan Wajar Tan­pa Peng­­ecualian (WTP). Artinya be­kerja dengan efisien.

“Jadi ka­lau tidak efisien, per­bandingannya se­perti apa? Kami satu persen, instansi lama (Perta­mina) tiga persen,” tu­kas­nya.

Sedangkan Menteri BUMN Dah­lan Iskan mengimbau agar Pertamina tidak terlibat serta ter­pengaruh seiring munculnya isu peng­alihan fungsi BP Migas ke BU­MN.

“Saya minta teman-teman Per­tamina tidak punya piki­ran fungsi BP Migas balik ke Per­tamina, nan­ti ganggu konsen­trasi,” tukas­ Dahlan, kema­rin. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA