DPR mengingatkan peÂmeÂrintah soal pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KonÂtraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah Badan PelakÂsana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan MahkaÂmah Konstitusi (MK).
“Tidak bisa dipungkiri pemÂbubaran ini akan berdampak pada berkurangnya pengaÂwaÂsan dan kinerja produksi miÂnyak,†kata anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi kepada Rakyat Merdeka.
Menurut dia, masa transisi ini sangat rawan terjadinya peÂnyimpangan yang dilakuÂkan oknum tidak bertangÂgungÂjaÂwab.
“Sekarang bagaimana peÂngawasannya di lapangan. Masih ada BP Migas saja peÂnyelundupan masih terjadi,†kata politisi PKS itu.
Rilyadi juga memÂperÂtaÂnyaÂkan, apakah unit pengganti biÂsa berlaku seperti BP Migas. BP Migas adalah badan hukum yang berkontrak dengan KKKS, sehingga ketika ada perseÂliÂsihan dengan pengusaÂha bukan negara yang digugat.
Dengan membentuk unit kerja di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), membuat negara berbisnis dengan perusahaan.
“Nanti, kalau ada dispute deÂngan pengusaha jadinya aneh, perusahaan melawan negara,†warning-nya
Selain itu, dia mengingatkan nasib pemerintah soal target penerimaan negara dari sektor migas pada tahun depan yang sudah ditentukan dalam AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangan samÂpai turun dengan pembubaran BP Migas.
Untuk diketahui, pemeÂrinÂtah menargetkan peneÂriÂmaan migas tahun ini menÂcapai 33,48 miliar dolar AS. BP Migas memproyeksi peneÂrimaan tahun ini 34,46 miliar dolar AS atau 103 persen dari target APBN Perubahan. SeÂdanÂgkan tahun depan ditarÂgetkan 31,75 miliar dolar AS.
Karena itu, lanjut Rilyadi, seharusnya ada tenggang wakÂÂtu untuk mempersiapkan pengÂganti peran BP Migas. Apalagi saat ini DPR sedang meÂnyeÂlesaikan revisi Undang-UnÂdang No. 22 Tahun 2001 tenÂtang Minyak dan Gas. NaÂmun, dia mengÂhorÂmati puÂtusÂan MK yang memÂbubarkan lemÂbaÂga tersebut.
Sebelumnya, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono meÂngaÂtakan, ada dua bentuk unit kerja yang sedang dikaji oleh pemerintah untuk mengÂganÂtikan BP Migas. Pertama, menÂteri merangkap sebagai kepala unit, seperti MenrisÂtek/Kepala BPPT atau Menteri PPN/KeÂpala Bappenas
Kedua, menteri terpisah deÂngan unit kerja, di mana unit pelaksana di bawah menteri ESDM. Namun, kata Priyono, yang lebih mudah jika pengÂganti BP Migas berbentuk baÂdan usaha independen. [Harian Rakyat Merdeka]