Politisi Senayan Ingatkan Pengawasan Kinerja KKKS

BP Migas Dibubarin MK

Senin, 19 November 2012, 09:18 WIB
Politisi Senayan Ingatkan Pengawasan Kinerja KKKS
BP Migas
Kecil Besar

rmol news logo DPR mengingatkan pe­me­rintah soal pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah Badan Pelak­sana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan Mahka­mah Konstitusi (MK).

“Tidak bisa dipungkiri pem­bubaran ini akan berdampak pada berkurangnya penga­wa­san dan kinerja produksi mi­nyak,” kata anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi kepada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, masa transisi ini sangat rawan terjadinya pe­nyimpangan yang dilaku­kan oknum tidak bertang­gung­ja­wab.

“Sekarang bagaimana pe­ngawasannya di lapangan. Masih ada BP Migas saja pe­nyelundupan masih terjadi,” kata politisi PKS itu.

Rilyadi juga mem­per­ta­nya­kan, apakah unit pengganti bi­sa berlaku seperti BP Migas. BP Migas adalah badan hukum yang berkontrak dengan KKKS, sehingga ketika ada perse­li­sihan dengan pengusa­ha bukan negara yang digugat.

Dengan membentuk unit kerja di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), membuat negara berbisnis dengan perusahaan.

“Nanti, kalau ada dispute de­ngan pengusaha jadinya aneh, perusahaan melawan negara,” warning-nya

Selain itu, dia mengingatkan nasib pemerintah soal target penerimaan negara dari sektor migas pada tahun  depan yang sudah ditentukan dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jangan sam­pai turun dengan pembubaran BP Migas.

Untuk diketahui, peme­rin­tah menargetkan pene­ri­maan migas tahun ini men­capai 33,48 miliar dolar AS. BP Migas memproyeksi pene­rimaan tahun ini 34,46 miliar dolar AS atau 103 persen dari target APBN Perubahan. Se­dan­gkan tahun depan ditar­getkan 31,75 miliar dolar AS.

Karena itu, lanjut Rilyadi, seharusnya ada tenggang wak­­tu untuk mempersiapkan peng­ganti peran BP Migas. Apalagi saat ini DPR sedang me­nye­lesaikan revisi Undang-Un­dang No. 22 Tahun 2001 ten­tang Minyak dan Gas. Na­mun, dia meng­hor­mati pu­tus­an MK yang mem­bubarkan lem­ba­ga tersebut.

Sebelumnya, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono me­nga­takan, ada dua bentuk unit kerja yang sedang dikaji oleh pemerintah untuk meng­gan­tikan BP Migas. Pertama, men­teri merangkap sebagai kepala unit, seperti Menris­tek/Kepala BPPT atau Menteri PPN/Ke­pala Bappenas

Kedua, menteri terpisah de­ngan unit kerja, di mana unit pelaksana di bawah menteri ESDM. Namun, kata Priyono, yang lebih mudah jika peng­ganti BP Migas berbentuk ba­dan usaha independen.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA