Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginginkan masÂÂterplan jalur kereta api (KA) di Kalimantan disesuaikan deÂngan potensi dari beragam jenis inÂvestasi yang terdapat di kaÂwasan pulau tersebut.
“Kemenhub memandang perlu melakukan review masterplan jalur kereta api di Kalimantan kaÂrena masterplan yang ada sebeÂlumnya dibuat 12 tahun lalu,†kata Dirjen Perkeretaapian KeÂmenhub Tundjung Inderawan.
Menurut Tundjung, masterplan yang telah ada sebelumnya dinilai masih memiliki beberapa peruÂbahan yang signifikan sehingga harus dilakukan perbaikan.
Ia menjelaskan, perubahan-perubahan yang dimaksud adalah terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang PerÂkereÂtaÂapian, yang mengubah paradigma yang tadinya monopolistik menÂjadi multioperator.
“Dengan adanya perubahan ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi menjadi penyelenggara tunggal angkutan kereta api,†ujarnya.
Bila sebelumnya penyelengÂgara angkutan kereta api bersifat sentralisasi, maka dengan UnÂdang-Undang No. 23 Tahun 2007 berubah menjadi desentralisasi, sehingga swasta dan pemerintah daerah bisa mengambil peranan dalam pembangunan jaringan kereta api di Kalimantan.
Selain itu, perubahan lain yang memaksa pemerintah harus melaÂkukan review masterplan yang sebelumnya dibuat oleh DirÂekÂtorat Perhubungan Darat adalah terjadinya perubahan tata ruang wilayah mulai di tingkat kabuÂpaÂten dan kotamadya serta provinsi.
Selain itu, ada juga perubahan potensi ekonomi dan investasi di wilayah Kalimantan seperti perÂtumbuhan industri pertambangan batubara dan sektor perkebunan seperti karet dan kelapa sawit.
Salah satu perubahan akibat potensi ekonomi dan investasi itu adalah masterplan yang dahulu 50 rute disesuaikan hanya menÂjadi 20 rute.
“Selain mempertimbangkan potensi investasi dan ekonomi, penciutan jumlah jalur ini juga telah mempertimbangkan tofoÂgraÂfi, geologi dan hambatan alam, sehingga bisa menekan biÂaya,†jelas Tundjung.
Sebagaimana diberitakan, jalur kereta yang akan dibangun di Pulau Kalimantan hingga tahun 2030 rencananya akan sepanjang 1.400 kilometer. [Harian Rakyat Merdeka]