TPPI Siapkan Opsi Penyelesaian Utang Dengan Kreditor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 November 2012, 20:18 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Manajemen baru PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) akan menyiapkan beberapa opsi untuk penyelesaian utang-utangnya dengan para kreditor yang diharapkan akan saling menguntungkan.

"Kami sedang mengkaji opsi-opsi tersebut. Tapi belum selesai sehingga belum bisa disampaikan kepada pihak terkait," kata kuasa hukum TPPI Junaedi Tirtanadi di Jakarta, Rabu (14/11) saat ditanya tanggapannya atas sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur (TPPI) dengan para kreditur.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa sore di Pengadilan Niaga Jakarta. Junaedi mengatakan setelah sidang tersebut, pihak TPPI (yang kini dikelola Pertamina, BP Migas dan Perusahaan Pengelola Aset/PPA) diharapkan menyiapkan skema penyelesaian utang.

Menurut dia, potensi TPPI yang disebut-sebut memiliki pabrik petrokimia dan kilang terbesar di Asia Tenggara, sangat luar biasa dan mempunyai masa depan cerah. "Ini bisnis yang spesifik dan pemainnya tertentu saja," paparnya.

Dia meyakini  jika pabrik dikelola dan beroperasi dengan baik akan memberikan hasil lebih baik lagi karena akan memberikan keuntungan besar. Untuk itu Junaedi berharap ada kesepakatan damai dalam kasus itu. "Saya berharap terjadi perdamaian," katanya.

Menurut pemberitaan, kreditur PT TPPI berasal dari pemerintah (Pertamina, BP Migas dan Perusahaan Pengelola Aset/PPA) dengan total piutang sebesar 1,1 miliar dolar AS dan kreditur non-pemerintah baik asing ataupun lokal dengan total piutang sebesar 700 juta dolar AS.

Penyelesaian utang TPPI senilai lebih dari 1,1 miliar dolar AS terhadap tiga kreditur, yakni PT Pertamina, PT PPA, dan BP Migas, sebelumnya dilakukan melalui proses restrukturisasi (master restructuring agreement/MRA).

Namun, upaya MRA itu batal pada 17 Agustus 2012 karena TPPI (saat dikelola manajemen lama) tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lalu Pertamina bersama PPA dan BP Migas mengambil alih manajemen dan operasional TPPI karena manajemen lama TPPI gagal membayar utang.

Selanjutnya, dalam permasalahan TPPI ini ada tiga permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), termasuk yang diajukan oleh TPPI. Majelis Pengadilan Niaga menetapkan permohonan yang diajukan Nippon Catalyst untuk dilanjutkan. Namun dinilai ada kejanggalan dalam putusan itu.[arp]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA