Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jumlah perusahaan setuju melakukan renegosiasi terus meningkat. Namun, Freeport belum setuju.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, keÂmajuan renegosiasi Kontrak KarÂya (KK) dan Perjanjian Karya PeÂngusahaan Pertambangan BaÂtuÂbara (PKP2B) sampai 2012 mengÂhasilkan kesepakatan deÂngan kategori secara prinsip setuju seÂluruhnya, setuju sebaÂgian dan belum setuju seluruhnya.
Untuk KK Mineral, kata dia, saat ini ada 37 perusahaan. Dua peruÂsahaan sudah setuju seluÂruhnya dan siap tanda tangan. SeÂÂdangkan 30 perusahaan suÂdah setuju sebagian.
Namun dari dua nama perusaÂhaan yang sudah setuju renegoÂsiasi tidak ada nama Freeport. PeruÂsahaan itu baru setuju sebagian poin reneÂgosiasi. “Yang belum setuju seluruhÂnya lima peruÂsahaan,†kata ThamÂrin di JaÂkarta, kemarin.
Sementara untuk PKP2B, jumÂlahnya ada 74 perusahaan. Saat ini sudah ada 10 perusahaan yang setuju seluruhnya dan siap tanda tangan. Sedangkan 64 peÂruÂsaÂhaan hanya setuju sebagian.
Jadi, total KK dan PKP2B yang sudah setuju seluruhnya berjumÂlah 12 perusahaan. Sedangkan setuju sebagian jumlahnya 93 peÂrusahaan dan belum setuju enam perusahaan.
Menurut Thamrin, yang diÂmakÂsud setuju seluruhnya adalah sudah memaraf draf amandemen dan siap untuk tanda tangan.
Dia mengatakan, rencana peÂnyelesaian jangka menengah atau akhir 2012, pihaknya menarÂgetÂkan 13 PKP2B dan 6 KK. SeÂdangkan rencana jangka panÂjangnya akhir 2013 sebanyak 52 PKP2B dan 29 KK.
Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar mendesak pemeÂrinÂtah serius melakukan renegoÂsiasi kontrak karya karena diÂamanahkan oleh Undang-UnÂdang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Pemerintah harusnya fokus pada perusahaan besar saja,†katanya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto meÂragukan renegosiasi KK dan PKP2B yang sedang dilakukan pemerintah akan menghasilkan perubahan substansial.
Dia mencontohkan soal kenaiÂkan pembayaran royalti, yang sampai sekarang pembahasanÂnya berlarut-larut. Padahal, daÂlam UU Minerba tegas diÂsebutÂkan royalti akan mengiÂkuti PerÂaturan PemeÂrintah (PP) No.45 Tahun 2003.
“Basis aturannya sudah ada empat tahun sebelum Undang-Undang Minerba, tapi tidak dilaÂkukan sampai sekarang. Ini salah satu indikasi renegosiasi tak akan berhasil,†terangnya.
Pri juga menilai, ada masalah dalam isi UU Minerba. Beberapa pasalnya tidak bisa diterapkan, miÂsalnya soal batasan luas tamÂbang yang maksimal 25.000 hekÂtar unÂtuk pertambangan mineral logam dan 15.000 hektar untuk pertamÂbangan batubara. PadaÂhal, tamÂbang mineral besar butuh 50.000 sampai 60.000 hektar.
Menurut Pri, UU Minerba diÂbuat tanpa dasar studi akademis yang kuat. Akibatnya, pemerinÂtah akan sulit bicara dengan peÂlaku usaha untuk menyesuaikan konÂtrak mereka dengan UU.
Dia beranggapan, pemerintah sebenarnya hanya punya waktu sampai 2010 untuk renegosiasi. Batas waktu itu sudah lewat dua tahun lalu.
Beberapa poin yang sampai kini masih menjadi perdebatan adalah soal luas wilayah tamÂbang, divestasi saham kepada peÂnguÂsaha lokal, pembayaran roÂyalti kepada pemerintah, keÂwaÂjiban pengolahan dan peÂmurnian (smelter) di dalam neÂgeri dan pengÂgunaan bahan dan jasa perÂtambangan yang harus dari dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]