Kemenkeu Minta Rencana Bisnis Merpati Dikaji PPA

Rabu, 14 November 2012, 08:15 WIB
Kemenkeu Minta Rencana Bisnis Merpati Dikaji PPA
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah berencana kem­bali mengkaji rencana bisnis PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebelum perencanaan tesebut di­sampaikan ke Kemen­terian Ke­ua­ngan (Kemenkeu) dan DPR.

“Rencana itu harus dikaji dulu di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Pengkajiannya khusus Mer­pati saja. Itu permintaan dari Kementerian Keuangan,” ujar Staf Ahli Bidang Tata Kelola Ke­menterian BUMN Harry Susetyo Nugroho di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, pengajuan rencana bisnis ini merupakan sa­lah satu syarat agar peru­sahaan terse­but bisa men­dapat Penyer­taan Modal Negara (PMN) se­besar Rp 200 miliar.

Dirut Merpati Rudy Setiopur­nomo mengatakan, perseroan me­rugi hingga Rp 3 miliar per hari. Salah satu penyebabnya karena Merpati menggunakan pe­sawat yang boros bahan bakar.

Tak Perlu Ke Pengadilan

Sementara itu, pakar hukum pi­dana Prof. Eddy OS Hiariej me­nilai, ka­sus dugaan korupsi pe­nga­daan pesawat Merpati sebe­narnya tak perlu bergulir ke pe­ngadilan. Alas­annya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi ketika itu se­hingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat.

Menurut Eddy, jika benar Ho­tasi Nababan selaku Dirut Mer­pati tidak berhati-hati dalam me­mutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security depo­site, itu tidak serta merta dapat di­katakan perbuatan melawan hu­kum. “Selama tidak ada niat ja­hat, maka tidak bisa dipidana,” ucap Eddy.

Eddy juga mencermati dakwa­an penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Hotasi selaku direksi sehingga memperkaya pihak lain. Menurut Eddy, penyalah­gu­naan kewenangan bisa disebab­kan dua kemungkinan, yakni me­lakukan sesuatu di luar kewe­nangan atau melaksanakan ke­we­nangan tapi disalahgunakan.

Ditegaskannya, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ti­dak bisa serta merta di­anggap ko­rupsi. Terlebih lagi, direksi juga sudah meng­upa­yakan pengemba­lian security deposite 1 juta dolar AS yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak peme­gang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Apalagi sudah ada putusan penga­­dilan di Amerika Serikat yang memenangkan gugatan Mer­pati. Menurutnya, putusan dari pengadilan di AS itu meru­pakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan, sehingga ha­rus dijadikan bukti hukum bagi hakim di Indonesia yang sedang mengadili perkara ini.    [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA