Pemerintah berencana kemÂbali mengkaji rencana bisnis PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebelum perencanaan tesebut diÂsampaikan ke KemenÂterian KeÂuaÂngan (Kemenkeu) dan DPR.
“Rencana itu harus dikaji dulu di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Pengkajiannya khusus MerÂpati saja. Itu permintaan dari Kementerian Keuangan,†ujar Staf Ahli Bidang Tata Kelola KeÂmenterian BUMN Harry Susetyo Nugroho di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, pengajuan rencana bisnis ini merupakan saÂlah satu syarat agar peruÂsahaan terseÂbut bisa menÂdapat PenyerÂtaan Modal Negara (PMN) seÂbesar Rp 200 miliar.
Dirut Merpati Rudy SetiopurÂnomo mengatakan, perseroan meÂrugi hingga Rp 3 miliar per hari. Salah satu penyebabnya karena Merpati menggunakan peÂsawat yang boros bahan bakar.
Tak Perlu Ke Pengadilan
Sementara itu, pakar hukum piÂdana Prof. Eddy OS Hiariej meÂnilai, kaÂsus dugaan korupsi peÂngaÂdaan pesawat Merpati sebeÂnarnya tak perlu bergulir ke peÂngadilan. AlasÂannya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi ketika itu seÂhingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat.
Menurut Eddy, jika benar HoÂtasi Nababan selaku Dirut MerÂpati tidak berhati-hati dalam meÂmutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security depoÂsite, itu tidak serta merta dapat diÂkatakan perbuatan melawan huÂkum. “Selama tidak ada niat jaÂhat, maka tidak bisa dipidana,†ucap Eddy.
Eddy juga mencermati dakwaÂan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Hotasi selaku direksi sehingga memperkaya pihak lain. Menurut Eddy, penyalahÂguÂnaan kewenangan bisa disebabÂkan dua kemungkinan, yakni meÂlakukan sesuatu di luar keweÂnangan atau melaksanakan keÂweÂnangan tapi disalahgunakan.
Ditegaskannya, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara tiÂdak bisa serta merta diÂanggap koÂrupsi. Terlebih lagi, direksi juga sudah mengÂupaÂyakan pengembaÂlian security deposite 1 juta dolar AS yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak pemeÂgang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.
Apalagi sudah ada putusan pengaÂÂdilan di Amerika Serikat yang memenangkan gugatan MerÂpati. Menurutnya, putusan dari pengadilan di AS itu meruÂpakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan, sehingga haÂrus dijadikan bukti hukum bagi hakim di Indonesia yang sedang mengadili perkara ini. [Harian Rakyat Merdeka]