Penyaluran BBM Subsidi Disaranin Sistem Tertutup

Senin, 12 November 2012, 08:00 WIB
Penyaluran BBM Subsidi Disaranin Sistem Tertutup
ilustrasi, Penyaluran BBM Subsidi
Kecil Besar

rmol news logo Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta peme­rintah melakukan redefinisi BBM subsidi dalam revisi Un­dang-Undang (UU) Minyak Dan Gas (Migas). Hal itu perlu dilakukan untuk mem­perbaiki pengelolaannya.

“Ruwetnya pengelolaan BBM subsidi baik dari ketidak­mam­puan untuk mengurangi dis­pa­ritas harga, pencurian dan dis­tri­­busi yang salah sasaran me­mer­lukan redefinisi baru me­ngenai BBM subsidi,” ka­tanya di Jakarta, Jumat (9/11).

Menurut dia, saat ini dengan istilah BBM jenis tertentu mem­buat konstruksi hukum yang ada mendefinisikan BBM sub­sidi sebagai komoditas komer­sial yang bisa diper­dagangkan de­ngan bebas, baik melalui dis­tri­busi terbuka, yaitu penyalur­an dan penyediaan.

“Ini terbukti tidak bisa dikon­trol dengan baik dalam waktu 3 tahun terakhir,” ujarnya.

Apalagi, menurut politisi Par­tai Golkar ini, tidak ada ke­be­ranian dari pemerintah untuk menye­suaikan harga. Oleh ka­renanya, perlu direde­finisi bah­wa BBM subsidi adalah barang strategis.

Hal itu akan mengubah kons­truksi hu­kumnya mulai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sampai Peraturan Presiden No.71 Tahun 2005 tentang Pe­nyediaan Dan Pendis­tribusian Jenis BBM Tertentu.

“Revisi Undang-Undang Mi­gas adalah langkah awal rede­finisi ini, karena pasal 28 ayat 2 juga tidak membedakan mana BBM subsidi dan BBM ko­mersial,” ucapnya.

Bobby menganjurkan strategi baru, yakni distribusi BBM sub­sidi dilakukan secara tertu­tup seperti pupuk atau beras. Pe­ngawasannya juga bisa dila­kukan dengan kartu, voucher, Radio Frequency Identification (RFID), beda warna, sehingga peman­faatan dan distribusinya jelas dan minim potensi kele­bihan kuota, karena demand (permintaan) terkontrol.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA