Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta pemeÂrintah melakukan redefinisi BBM subsidi dalam revisi UnÂdang-Undang (UU) Minyak Dan Gas (Migas). Hal itu perlu dilakukan untuk memÂperbaiki pengelolaannya.
“Ruwetnya pengelolaan BBM subsidi baik dari ketidakÂmamÂpuan untuk mengurangi disÂpaÂritas harga, pencurian dan disÂtriÂÂbusi yang salah sasaran meÂmerÂlukan redefinisi baru meÂngenai BBM subsidi,†kaÂtanya di Jakarta, Jumat (9/11).
Menurut dia, saat ini dengan istilah BBM jenis tertentu memÂbuat konstruksi hukum yang ada mendefinisikan BBM subÂsidi sebagai komoditas komerÂsial yang bisa diperÂdagangkan deÂngan bebas, baik melalui disÂtriÂbusi terbuka, yaitu penyalurÂan dan penyediaan.
“Ini terbukti tidak bisa dikonÂtrol dengan baik dalam waktu 3 tahun terakhir,†ujarnya.
Apalagi, menurut politisi ParÂtai Golkar ini, tidak ada keÂbeÂranian dari pemerintah untuk menyeÂsuaikan harga. Oleh kaÂrenanya, perlu diredeÂfinisi bahÂwa BBM subsidi adalah barang strategis.
Hal itu akan mengubah konsÂtruksi huÂkumnya mulai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sampai Peraturan Presiden No.71 Tahun 2005 tentang PeÂnyediaan Dan PendisÂtribusian Jenis BBM Tertentu.
“Revisi Undang-Undang MiÂgas adalah langkah awal redeÂfinisi ini, karena pasal 28 ayat 2 juga tidak membedakan mana BBM subsidi dan BBM koÂmersial,†ucapnya.
Bobby menganjurkan strategi baru, yakni distribusi BBM subÂsidi dilakukan secara tertuÂtup seperti pupuk atau beras. PeÂngawasannya juga bisa dilaÂkukan dengan kartu, voucher, Radio Frequency Identification (RFID), beda warna, sehingga pemanÂfaatan dan distribusinya jelas dan minim potensi keleÂbihan kuota, karena demand (permintaan) terkontrol. [Harian Rakyat Merdeka]