Wajib Belajar 12 Tahun Gratis Diterapkan 2013

UU Sisdiknas Harus Segera Direvisi

Selasa, 06 November 2012, 08:05 WIB
Wajib Belajar 12 Tahun Gratis Diterapkan 2013
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Program wajib belajar 12 tahun mau diterapkan tahun depan lewat mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekalipun belum diatur da­lam Undang-Undang Sistem Pen­didikan Nasional (Sisdiknas) soal program ini, Kementerian Pendi­dikan dan Kebudayaan (Ke­men­dikbud) tetap ngotot mau meng­gulirkannya pada tahun depan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Ke­mendikbud Haryono Umar me­ngatakan, pagu anggarannya mencapai Rp 1 juta per siswa setiap tahun yang mencakup biaya in­vestasi dan operasional.

“BOS untuk SMA/SMK ini nan­tinya masuk program Pen­di­di­kan Menengah Universal (PMU). SPP-nya tidak lagi dibe­bankan kepada siswa dari ting­katan dasar hingga SMA/SMK,” kata Har­yono di Jakarta.

Meskipun belum dibahas se­cara rinci dalam aturan Sis­dik­nas, kata Haryono, bukan ber­arti prog­ram 12 tahun tidak me­miliki pa­yung hukum. Kini dana ang­gar­annya men­capai Rp 9 triliun buat 9.900.115 siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia.

“Tidak ada lagi alasan siswa miskin tidak bisa melanjutkan se­kolah. Sekolahnya nanti su­dah gratis. Ini juga efektif me­nekan angka putus sekolah di jenjang SMP,” kata Haryono.

Mekanismenya nanti akan dibe­rikan dari tingkat provinsi ke­mu­dian disalurkan ke sekolah-se­ko­lah. Berbeda dengan pola sebe­lumnya, dana tersebut ditrans­fer ke pemerintah Kabupaten/Kota.

“Lewat mekanisme penya­lur­an pe­merintah provinsi, pe­nye­lew­e­ngan dapat dimini­ma­lisir,” tutur Haryono yakin.

Terkait rawannya penye­le­we­ngan dana BOS yang kerap terja­di, Haryono mengatakan, pihak­nya bersama Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) Kemen­dikbud akan membuat sistem pengawasan. “Saat ini masih di­bahas pola pengawasannya akan seperti apa,” jawabnya.

 Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah menilai, program wajib belajar 12 tahun yang akan diterapkan tahun depan meru­pakan sebuah kesa­lahan peme­rintah, karena tidak segera mere­visi Undang-Undang (UU) Sis­diknas untuk menetapkannya.

 â€œJika diterapkan nanti, prog­ram wajib belajar 12 tahun seha­rusnya bukan lagi menjadi rintis­an. Tetapi harus segera dilaksa­nakan. “Pemerintah harus cepat merevisi Undang-Undang Sis­dik­­nas,” desak Rahmatullah.

Selama ini, kata Rahmatullah, Peme­rin­tah Daerah (Pemda) ter­kesan memperlambat aliran dana ke se­kolah dengan alasan sekolah be­lum membuat lapor­an peng­gu­naan dana pada tri­wulan se­be­lumnya.  

Padahal, kata Rahmat, me­ngu­tip pernyataan Menteri Pendi­dik­an dan Kebudayaan (Mendik­bud) Muhammad Nuh, laporan ter­sebut bisa ditunda atau diga­bung dengan dana berikut­nya.

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Rai­han Iskan­dar menambahkan, rencana re­visi UU Siskdiknas se­cepatnya akan segera dilakukan untuk memuat program belajar 12 ta­hun, yang saat ini masih men­jadi rintisan 12 tahun.

“Sebagaimana wajib belajar 9 tahun dalam Undang-Undang Sisk­dik­nas, program belajar 12 tahun mesti dioptimalkan karena wajib belajar 9 tahun belum mak­simal,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA