Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan soal status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bagi sistem pendidikan nasional. Sebab, RSBI dinilai gagal dan tidak berjalan sebagaimana cita-cita awal pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun diminta untuk segera mengÂevaÂluasi status sekolah terseÂbut. Hal itu dikatakan pengamat penÂdidikan dari Universitas NeÂgeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah.
“Sekolah RSBI harus segera diputuskan oleh MK. Pasalnya, sekolah itu dianggap telah meÂnyimÂpang dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisÂdiknas),†ujar Rahmat saat diÂkonÂtak Rakyat Merdeka, kemarin.
Rahmat berharap, MK bisa seÂgera memutuskan sekolah RSBI dihapus. Dia juga minta DPR dan peÂmerintah menindak tegas deÂngan mencabut izin RSBI nakal yang terbukti melakukan penyimÂpangan dalam sistem pendidikan.
“Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terhadap sekolah RSBI. Kritikan mulai maÂhalÂnya biaya, kualitas pengajar serta tiÂdak transparannya manajemen seÂkolah tersebut,†jelas Rahmat
Menurut dia, RSBI sebaiknya dihapuskan karena sama sekali tiÂdak berkorelasi dengan peÂningÂkatan mutu pendidikan nasional. “Kualitas sekolah ini juga tidak saÂma dengan sekolah internaÂsioÂnal, yang ada malah melahirÂkan kesenjangan kasta,†ujarnya.
Anggota Komisi X DPR biÂdang Pendidikan Raihan IskanÂdar menyatakan, implementasi sekoÂlah ini malah membentuk disÂkriÂminasi dalam pendidikan. Politisi PKS ini mengatakan, baÂÂnyak sekolah yang memiliki laÂbel RSBI, tetapi belum memiÂliki standar maksimal pendiÂdikan. Sehingga penghapusan RSBI dianggap tepat.
Iskandar, mengatakan, peÂmeÂrintah mestinya fokus pada peÂmeÂrataan peningkatan mutu penÂdiÂdikan. “Tanpa label-label interÂnasional yang membuat sekolah unggulan justru jadi eksklusif,†ujar Raihan.
Menurut Raihan, DPR sedang merevisi Undang-Undang SisÂtem Pendidikan Nasional (SisÂdikÂnas). Termasuk soal pasal yang meÂngatur RSBI/SBI yang jusÂtru meÂnyimpangkan arah pendidikan nasional.
“Pendidikan bermutu sehaÂrusÂnya dinikmati semua anak bangÂsa dan tidak diskriminatif seperti seÂkarang ini,†kitiknya.
Anggota Komisi X DPR FerÂdianÂsyah mendesak pemerintah memÂbuat tahapan yang lebih raÂsional dan realistis pada sekoÂlah berlabel RSBI. Pasalnya, syaÂrat yang ditentukan pemeÂrintah pada seÂkolah yang ingin naik kelas menÂjadi SBI dinilai sangat berat.
Misalnya, syarat tenaga penÂdidik atau guru di Sekolah Dasar (SD) yang 10 persennya harus memiliki gelar S2 atau S3 dari program studi terakreditasi. Hal ini semakin berat lantaran 49 persen program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia tidak terakreditasi atau sudah kedaluwarsa akreditasinya.
“Itu baru SD, bagaimana SMP dan SMA. Aturan tersebut harus segera diubah dan pemerintah harus realistis,†pintanya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengaku, piÂhakÂnya tengah melakukan evaÂluÂasi terkait sekolah RSBI di beÂbeÂrapa sekolah yang belum memÂperÂlihatkan perkembangan yang mengarah pada standar interÂnasional. Bahkan, katanya, evaÂluasi tersebut akan berdampak pada pengembalian status semuÂla sekolah tersebut.
“Jika memang tidak meÂnunÂjukÂkan perkembangan, maka akan dilakukan pencabutan label RSBI dan mengembalikan ke status reguler,†jelas Haryono.
Perkembangan tersebut, meÂliputi standar pembelajaran, saÂrana dan prasarana, hingga jariÂngan dengan berbagai sekolah internasional di luar Indonesia. Karena, RSBI dibentuk untuk memberikan kekhususan yang diunggulkan dari sekolah.
MK pada 15 Mei lalu telah mengÂgelar sidang uji materi UnÂdang-UnÂdang Sisdiknas tenÂtang RSBI. Namun hingga kini, nasib dan kelanjutan RSBI itu belum diputuskan MK. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: