Belum diterapkan, aturan TV digital yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) sudah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 22 dan 23 soal TV digital itu dinilai tak punya dasar hukum.
Direktur Eksekutif Institute of Community and Media DeÂvelopment (Incode) Yudah PraÂkoso mengemukakan, Permen tersebut tidak sesuai dengan UnÂdang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Penyiaran, UU Nomor 36 tahun 1999 tentang TeleÂkoÂmunikasi dan Peraturan PeÂmeÂrintah (PP) Nomor 50 tahun 2005 tentang TV swasta.
“Incode secara resmi sudah mendaftarkan uji materi kedua Permen itu ke MA. Setelah berÂkonÂsultasi dengan pihak MA, InÂcode akan segera melengkapi beberapa berkas yang dinilai maÂÂsih kurang,†kata Yudah.
Seperti diketahui, Permen No. 22 tahun 2011 mengatur soal peÂnyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan teÂtap tidak berbayar. Sementara PerÂmen No. 23 tahun 2011 berisi renÂcana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran diÂgital teÂrestrial pada pita freÂkuensi radio 478-694 MHz.
Berkaitan dengan masalah itu, anggota Komisi I DPR Roy SurÂyo mengatakan, gugatan PerÂmen tersebut ke MA meruÂpakan salah satu bentuk resÂpons maÂsyarakat terhadap seÂbuah keÂbijakan yang salah.
“Tapi, sejauh mana materi guÂgatannya, secara rinci saya beÂlum mengetahui gugatannya. Yang terpenting kalau tujuannya untuk masyarakat, kami menÂdukung. Perlu diingat, jangan sampai isi materi gugatan hanya memuat kepentingan organisasi saja,†ujar Roy saat dihubungi Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Roy juga mengatakan, Komisi I akan segera menjadÂwalÂkan perÂtemuan dengan MenÂkominfo Tifatul Sembiring terkait aturan TV digital tersebut.
Menanggapi uji materi yang diajukan Incode tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas KeÂmenterian Komunikasi dan InÂformatika (Kemenkominfo) GaÂtot S Dewa Broto membantah bahÂwa aturan TV digital tak meÂmiliki dasar hukum. Pasalnya, Permen itu sudah dilakukan uji publik pada Juli dan Agustus 2011, seÂhingga aturan TV digital tak meÂnyalahi aturan yang sudah ada.
“Hasil uji publik hingga saat ini masih bisa diakses di website Kominfo,†kata Gatot di Jakarta, Senin (30/7).
Apalagi, lanjutnya, MenkomÂinfo Tifatul Sembiring sudah sampai lima kali memberikan paÂparan seleksi digital di KomiÂsi I DPR. Bahkan, kata Gatot, saat Komisi I DPR meminta penunÂdaan, pihak Kemenkominfo taat menundanya. “Tapi ketika tidak ada perintah penundaan pada hearing berikutnya, ya KemenÂkominfo mulai melakukan seÂleksi,†kata Gatot.
Menurutnya, sah-sah saja kaÂlau ada yang menggugat atau uji maÂteri terhadap Permen terkait diÂgitalisasi televisi. “Itu hak meÂreka. Toh, bukan sekali ini saja diÂgugat oleh pihak lain. SebeÂlumnya, PerÂmen tentang Jasa PreÂmium juga pernah digugat ke MA oleh IndoÂnesia Mobile & OnÂline ConÂtent AssÂociation (IMOCA),†ujar Gatot.
Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang lolos menuju tahap seleksi berikutnya. PeÂruÂsahaan tersebut terdiri dari peÂrusahaan TV swasta nasional, seperti RCTI dan Trans TV.
“Undang-Undang Penyiaran memang tidak secara eksplisit menyebut digiÂtalisasi. Tapi suÂdah disebut secara jelas di PerÂaturan PeÂmeÂrintah (PP). Jika PP-nya nggak nyebut, baru itu sah dianggap boÂlong dasar huÂkumÂnya,†pungÂkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: