Menteri Tifatul Bakal Digarap DPR Soal Aturan TV Digital

Rabu, 01 Agustus 2012, 08:17 WIB
Menteri Tifatul Bakal Digarap DPR Soal Aturan TV Digital
ilustrasi/ist
rmol news logo Belum diterapkan, aturan TV digital yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) sudah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 22 dan 23 soal TV digital itu dinilai tak punya dasar hukum.

Direktur Eksekutif Institute of Community and Media De­velopment (Incode) Yudah Pra­koso mengemukakan, Permen tersebut tidak sesuai dengan Un­dang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Penyiaran, UU Nomor  36 tahun 1999 tentang Tele­ko­munikasi dan Peraturan Pe­me­rintah (PP) Nomor 50 tahun 2005 tentang TV swasta.

“Incode secara resmi sudah mendaftarkan uji materi kedua Permen itu ke MA. Setelah ber­kon­sultasi dengan pihak MA, In­code akan segera melengkapi beberapa berkas yang dinilai ma­­sih kurang,” kata Yudah.

Seperti diketahui, Permen No. 22 tahun 2011 mengatur soal pe­nyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan te­tap tidak berbayar. Sementara Per­men No. 23 tahun 2011 berisi ren­cana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran di­gital te­restrial pada pita fre­kuensi radio 478-694 MHz.

Berkaitan dengan masalah itu, anggota Komisi I DPR Roy Sur­yo mengatakan, gugatan Per­men tersebut ke MA meru­pakan salah satu bentuk res­pons ma­syarakat terhadap se­buah ke­bijakan yang salah.

“Tapi, sejauh mana materi gu­gatannya, secara rinci saya be­lum mengetahui gugatannya. Yang terpenting kalau tujuannya untuk masyarakat, kami men­dukung. Perlu diingat, jangan sampai isi materi gugatan hanya memuat kepentingan organisasi saja,” ujar Roy saat dihubungi Rakyat Mer­deka, kemarin.

Roy juga mengatakan, Komisi I akan segera menjad­wal­kan per­temuan dengan Men­kominfo Tifatul Sembiring terkait aturan TV digital tersebut.

Menanggapi uji materi yang diajukan Incode tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika (Kemenkominfo) Ga­tot S Dewa Broto membantah bah­wa aturan TV digital tak me­miliki dasar hukum. Pasalnya, Permen itu sudah dilakukan uji publik pada Juli dan Agustus 2011, se­hingga aturan TV digital tak me­nyalahi aturan yang sudah ada.

“Hasil uji publik hingga saat ini masih bisa diakses di website Kominfo,” kata Gatot di Jakarta, Senin (30/7).

Apalagi, lanjutnya, Menkom­info Tifatul Sembiring sudah sampai lima kali memberikan pa­paran seleksi digital di Komi­si I DPR. Bahkan, kata Gatot, saat Komisi I DPR meminta penun­daan, pihak Kemenkominfo taat menundanya. “Tapi ketika tidak ada perintah penundaan pada hearing berikutnya, ya Kemen­kominfo mulai melakukan se­leksi,” kata Gatot.

Menurutnya, sah-sah saja ka­lau ada yang menggugat atau uji ma­teri terhadap Permen terkait di­gitalisasi televisi. “Itu hak me­reka. Toh, bukan sekali ini saja di­gugat oleh pihak lain. Sebe­lumnya, Per­men tentang Jasa Pre­mium juga pernah digugat ke MA oleh Indo­nesia Mobile & On­line Con­tent Ass­ociation (IMOCA),” ujar Gatot.

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang lolos menuju tahap seleksi berikutnya. Pe­ru­sahaan tersebut terdiri dari pe­rusahaan TV swasta nasional, seperti RCTI dan Trans TV.

“Undang-Undang Penyiaran memang tidak secara eksplisit menyebut digi­talisasi. Tapi su­dah disebut secara jelas di Per­aturan Pe­me­rintah (PP). Jika PP-nya nggak nyebut, baru itu sah dianggap bo­long dasar hu­kum­nya,” pung­kasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA