BPKB Elektronik Berlaku untuk Kendaraan Roda Empat Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 04 Juni 2025, 08:34 WIB
BPKB Elektronik Berlaku untuk Kendaraan Roda Empat Baru
Kasubdit BPKB Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Sumardji/Ist
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai Maret 2025 sudah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, saat ini BPKB elektronik terbatas untuk mobil baru, sementara sepeda motor dan mutasi kendaraan belum dapat BPKB elektronik.

“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Sumardji kepada wartawan, 3 Juni 2025.

Meski berbentuk elektronik, Sumardji memastikan untuk biaya pembuatannya sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.

Sumardji mengatakan, dengan e-BPKB, pemilik kendaraan dapat melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sumardji menerangkan, bila e-BPKB memiliki manfaat lainnya, yakni dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis yang juga bisa mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang.

Untuk mengakses e-BPKB, caranya dengan mengunduh di Google Play Store dan App Store.

“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” kata Sumardji.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA