PT MKM dan Bank Muamalat Serahkan Santunan Klaim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 22 Agustus 2011, 10:19 WIB
RMOL. PT Madani Karsa Mandiri (MKM) dan Bank Muamalat Indonesia menyerahkan santunan klaim kepada nasabah Bank Muamalat. Ada tiga jenis santunan klaim yang diserahkan, yaitu penyerahan santunan klaim asuransi tabungan haji arafah; santunan asuransi tabungan muamalat umrah; dan pembayaran klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat.

Hal itu diungkapkan Direktur  PT Madani Karsa Mandiri (MKM), Sari Kusumawati, di hotel Mandari Orioental Jakarta, akhir pekan lalu pada acara yang juga diisi dengan acara buka bersama dengan rekan asuransi.

Sari Kusumawati menjelaskan, asuransi tabungan haji arafah adalah fasilitas asuransi secara cuma-cuma dari yang diberikan kepada seluruh nasabah tabungan arafah Bank Muamalat, baik arafah biasa maupun arafah plus, dengan ketentuan saldo tabungan minimal Rp 5 juta, dan usia tidak diatas 60 tahun. Manfaat asuransi yang diterima adalah sebesar selisih dari proyeksi BPIH dengan saldo tabungan saat klaim. Jika penabung ditakdirkan meninggal sebelum berangkat ibadah haji, maka ada ahli wartis yang dapat menggantikan dan meneruskan niat ibadah haji tersebut.

"Untuk Asuransi Tabungan Haji Arafah dalam kesempatan itu, penyerahan santunan diberikan kepada dua orang  ahli waris nasabah, Moh Alfatih  dan Pramesti Nindya D  masing masing sebesar Rp 19 juta  dan Rp 27 Juta dari   dari Bank Muamalat  cabang Serang dan Yogyakarta," terangnya.
 
Sedangkan, asuransi tabungan muamalat umrah, lanjut Sari Kusumawati,  adalah  manfaat asuransi jiwa kepada ahli waris nasabah, bagi semua nasabah yang membuka rekening tabungan Muamalat Umrah di seluruh kantor layanan BMI. Asuransi itu diberikan secara gratis oleh Bank Muamalat dengan besarnya Manfaat (santunan) sebesar Rp 20 juta.

"Diharapkan dengan adanya santuanan itu  dapat memberi kesempatan pada ahli waris untuk menuniakan ibadah umrah sebagai pengganti nasabah yang ditakdirkan meninggal lebih dahulu," paparnya di hadapan para rekanan dan anggota konsorsium asuransi yang tergabung dengan nama Konsorsium Madani.

Disamping itu tabungan Muamalat Umrah menyediakan fasilitas pembiayaan umrah dimana jika tabungan mencapai saldo tertentu, nasabah mendapatkan fasilitas pembiayaan sehingga bisa berangkat umrah. 
 
"Untuk kali ini penyerahan santunan klaim asuransi tabungan  muamalat umrah diberikan kepada Neneng Sulastri dengan nama ahli waris Ria Ambassari, SE,  sebesar  Rp20.000.000 dengan nama asuransi  PT  Asuransi  Syariah Al-Amin," paparnya.
 
Sementara untuk pembayaran  klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat, Sari Kusumawati, menambahkan, adalah asuransi yang memberi santuanan pembayaran sisa pinjaman bagi debitur Bank Muamalat, jika debitur ditakdirkan meninggal dalam masa Pembiayaan di Bank Muamalat. 
 
Dalam Pengelolaan produk tersebut,  Bank Muamalat Bekerja sama dengan PT Madani Karsa Mandiri sebagai konsultan, serta pengelolaan resiko dilakukan secara Konsorsium oleh beberapa Perusahaan Asuransi Syariah. Untuk Konsorsium Asuransi Jiwa Pembiayaan sebagai Leader adalah PT Asuransi Takaful Keluarga, dan Member adalah: BNI Life Syariah, Mega Life Syariah, dan Central Asia Raya (CAR) Syariah.
 
"Untuk pembayaran klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Mualamat  kali ini diberikan kepada nasabah  Darmawan dengan plafond pembiayaan  Rp1 milyar di Cabang Bank Muamalat Makassar  melalui konsorsium asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat dengan leader asuransi takaful Indonesia dan para anggota yang terdiri BNI Life Syariah, Mega Life Syariah dan CAR Syariah," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA