Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, perkara tersebut terungkap saat petugas bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas pada 11 Agustus 2026.
Saat pemeriksaan, terdapat merkuri ditemukan dalam muatan yang juga berisi sekitar 1.200 karton aksesori sepeda motor.
“Ditemukan 26 jerigen berisi merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” ujar Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai merkuri tersebut mencapai sekitar Rp1,365 miliar.
Direskrimsus Polda Metro Kombes Vicktor D. Mackbon Jaya pun masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal barang, transaksi, proses pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BERITA TERKAIT: