"Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Lanjut Dadang awal pengungkapan saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
“Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” kata Dadang.
Dalam perkara tersebut, polisi pun mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D. Mackbon mengatakan, bahwa penyidikan terus dikembangkan guna mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: