Keseriusan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyikapi maraknya kasus vape yang kerap dijadikan sarana kamuflase penyelundupan narkotika.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi dalam konferensi pers terkait pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 23 Oktober 2026.
Pandangan ini tidak lepas dari pengalaman Suyudi yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum diangkat menjadi Kapolri.
“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI bulan Mei lalu sudah menyampaikan dengan tegas dan merekomendasikan untuk melarang total vape,” ucap Suyudi.
Di sisi lain, Suyudi mengakui petugas di lapangan kerap mengalami kesulitan dalam membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang telah dicampur narkotika karena kemasannya yang serupa.
“Karena kita tahu, isi ulang atau isi cartridge di dalam vape itu tidak bisa kita bedakan, tersamar, dan sangat terkaburkan. Wujud cairannya, antara bahan kimia biasa dengan kimia narkotika, tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa membedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, seperti buah-buahan, sehingga ganja pun yang mungkin kita tahu wanginya khas itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup,” jelas Suyudi.
Sejauh ini, Suyudi juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik.
BERITA TERKAIT: