Pimpinan yang Menikmati Konflik

Sabtu, 24 Oktober 2026, 04:59 WIB
Pimpinan yang Menikmati Konflik
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
KONFLIK atau benturan kepentingan (conflict of interest) biasa terjadi dalam suatu organisasi. Hal ini diawali oleh adanya perbedaan persepsi atas suatu pokok persoalan atau permasalahan. Tidak jarang konflik dimulai dari suatu persepsi dan definisi yang menimbulkan perbedaan pendapat. Muncul berbagai pendapat/pandangan sampai adu mulut pun terjadi. Bahkan, bisa memicu konflik fisik jika eskalasinya tak bisa dikendalikan. Keributan atau kekacauan (riot) bisa saja tak terhindari.

Saat ini, yang bisa saja memunculkan konflik adalah definisi korupsi yang diajukan oleh Luhut Binsar Panjaitan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. Padahal, dalam rapat paripurna kabinet 21 Oktober Presiden RI menyatakan sikapnya tanpa tedeng aling-aling! Pernyataan beliau antara lain, menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah lama dipermalukan bangsa asing melalui korupsi atau "perampokan" Sumber Daya Alam (SDA). Maka, apakah definisi korupsi yang hanya berarti suap menurut Luhut Binsar Panjaitan (LBP) diterima begitu saja!?

Yang dijadikan dasar (faith accomply) oleh Luhut Binsar Panjaitan adalah definisi yang berasal dari ratifikasi perjanjian internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dan, benarkah hanya suap sebagai tindakan korupsi yang tidak menimbulkan kerugian negara? Lalu, apakah penyusunan rencana anggaran program dan kegiatan oleh pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersih dari tindakan korupsi?

Tentu tidaklah demikian membaca logika perjanjian UNCAC. Pada Pasal 20 UNCAC jelas mengatur tentang pengayaan ilegal (illicit enrichment). Yaitu, peningkatan signifikan pada harta kekayaan (aset) seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar oleh pejabat tersebut jika dibandingkan dengan penghasilan sahnya. Fokus utamanya, yaitu.memudahkan penelusuran, penyitaan, dan perampasan harta kekayaan (asset recovery) hasil korupsi yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi seorang pejabat negara.

Artinya, Luhut Binsar Panjaitan tidak membaca utuh perjanjian UNCAC tersebut. Sikap dan pernyataannya itu dalam teori organisasi atau perilaku organisasi dapat dibaca sedang memainkan sebuah konflik. Yang menjadi pertanyaannya, teori konflik manakah yang sedang ditaburkan oleh Luhut Binsar Panjaitan? Sebab, teori konflik klasik (tradisional) yang disampaikan oleh Karl Marx (1840-1883) terjadi di masa revolusi industri Eropa pada abad ke-19. Terdapat segregasi (pemisahan) kepentingan majikan dan buruh atas tujuan yang hendak dicapai organisasi perusahaan.

Dalam perkembangannya, Robbins dan Judge mengklasifikasikan konflik dalam organisasi menjadi tiga (3) jenis, yaitu 1) Konflik Tugas (Task Conflict); 2) Konflik Hubungan (Relationship Conflict) dan 3) Konflik Proses (Process Conflict). Maka, melakukan suap dan bukan kerugian negara sebagai tindakan korupsi adalah klasifikasi konflik tugas dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dengan memunculkan isu tertentu agar terjadi perbedaan pendapat di tengah publik atas suatu rumusan baku (UU). Motifnya, adalah untuk melancarkan suatu sasaran dan tujuan tertentu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DEN.

Gaya Luhut Binsar Panjaitan ini menurut Robbins termasuk konflik disfungsional. Pimpinan justru "menikmati" konflik definisi korupsi yang mengalami degradasi dan disimplifikasi. Mengacu pada ratifikasi perjanjian UNCAC jelas pengertian Indonesia terhadap korupsi lebih maju dan luas cakupannya. Yaitu, penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Hanya dengan status jabatan publik dan kewenangannya itulah membuat suatu kebijakan untuk menambah harta kekayaan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan negara.

Sebagai contoh sederhana, misalnya ada seorang atau beberapa anak pejabat sedang belajar berbisnis melalui kewenangan orang tuanya (sebutlah di Kementerian/Lembaga). Mereka menginvestasikan dana (sumber APBN atau Danantara) yang diperoleh melalui tangan orang tuanya di berbagai sektor usaha/industri. Apabila pada suatu waktu terdapat  kesalahan atau penyimpangan dari investasi bisnis tersebut tidakkah dapat dikategorikan tindakan korupsi? Atas dasar apa mereka anak pejabat lebih berhak mendapatkan keistimewaan mengelola uang rakyat?

Apalagi, ketika mengajukan usulan investasi (business proposal) tak ada sebuah lembaga/badan yang menilai dan memverifikasi kelayakan investasi dimaksud. Begitu juga halnya dengan penilaian MSCI atas pengelolaan pasar bursa dari dana investasi asing harus jelas dan bersih (clear and clean) dari praktek kolusi dan korupsi. Perbedaan persepsi inilah yang memunculkan konflik kepentingan antara pelaku bisnis di pasar bursa atas penilaian MSCI kepada BEI.

Selain penyuapan (bribery) atas suatu kebijakan maka penggelembungan anggaran/APBN (mark up) adalah tindakan merugikan keuangan negara (dari pajak dan hasil operasi BUMN). Sebagai contoh, alokasi total sebuah proyek menurut nilai standar berlaku hanya sejumlah Rp100 miliar. Tapi, diajukan dalam anggaran Kementerian/Lembaga menjadi Rp150 miliar atau digelembungkan Rp100 miliar (50%). Atas dasar inilah, mark up dengan persentase tertentu dari alokasi anggaran dan biaya yang berlaku umum merupakan tindakan korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok birokrasi.

Untungnya, Presiden RI, Prabowo Subianto bukanlah pimpinan yang suka "menikmati" konflik. Dan, langsung menghadang (counter) terminologi korupsi yang disimplikasi oleh Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Dengan mengambil analogi "perampokan" kekayaan SDA Indonesia sebagai tindakan kejahatan atas nasionalisme. Tak hanya sekedar korupsi atau suap saja! "Perampokan" kekayaan SDA ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat negara yang memiliki kewenangan. Memberikan izin (tanda tangan)  kepada pihak lain atau korporasi untuk mengelola SDA Indonesia.

Oleh karena itu, motif Luhut Binsar Panjaitan dalam menyampaikan definisi korupsi yang hanya suap itu patut ditelusuri lebih lanjut. Simplifikasi definisi korupsi yang diajukannya justru berpotensi meluaskan perilaku korupsi aparat negara! Baik suap maupun mark up bukanlah perilaku administratur negara maju, melainkan tindakan primitif! Atau hanya sekedar "menikmati" keriuhan konflik definisi korupsi saja untuk tujuan melapangkan kepentingan pribadi dan kerabat keluarganya yang sedang menjabat di sektor publik?

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA