Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar dan menangkap 16 tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Penyelidikan lalu mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak yang ditindak pada 15 Oktober 2026.
Benar saja, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak dan menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” kata Dadang dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahawa penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV sampai petugas menemukan lokasi produksi di Sukoharjo.
BERITA TERKAIT: