WN Taiwan, jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Modus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 23 Oktober 2026, 21:57 WIB
WN Taiwan, jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Modus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut
Barang bukti dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara. (Foto: Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Polri mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah langkah nyata untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika, terlebih estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” kata Suyudi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Adapun pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Tim gabungan awalnya mendapat informasi dan langsung mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Benar saja, dari pemeriksaan kapal yang dikawal menuju Pelabuhan Belawan, petugas menemukan ketamin HCL dengan berat total mencapai 1.160 kilogram, yang disimpan dalam 58 karung di ruang pompa kapal. 

Serta mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Kini, penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka, sedangkan tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. 

Dalam menjalankan aksinya para tersangka memakai modus penyelundupan melalui jalur laut dengan pergerakan kapal yang mencurigakan dan dengan sengaja mengubah identitas kapal untuk menghindari pemantauan.

Penyidik pun terus mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” demikian Suyudi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA