Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin
rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Dari sini penyidik bersama Bapanas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi pada label kemasannya.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ada lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhasto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan memproduksi beras fortifikasi sekitar 2,5 juta kilogram dan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram. Sedangkan nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BERITA TERKAIT: