Soal Ijazah Gibran, Komaruddin: Masak Pejabat Tinggi Langgar Aturan Tak Ada Sanksi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 12:35 WIB
Soal Ijazah Gibran, Komaruddin: Masak Pejabat Tinggi Langgar Aturan Tak Ada Sanksi?
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun (Foto: RMOL /Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, mempertanyakan tidak adanya sanksi etik dan moral terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komaruddin menegaskan, sikapnya terhadap persoalan tersebut bukan didasari persoalan pribadi dengan Gibran, melainkan tanggung jawab konstitusional sebagai anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

“Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK, iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya, tapi kemudian dibully dan mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya,” kata Komaruddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks pengawasan, ia mempertanyakan konsekuensi etik terhadap pejabat negara apabila persoalan pelanggaran aturan muncul dalam proses pencalonan.

“Dalam konteks pengawasan, waktu itu saya ngomong, "Masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya?" Kalau kalau tidak, ya mengundurkan diri, toh? Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” ujarnya.

Menurut Komaruddin, polemik tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai perseteruan antarindividu ataupun semata-mata gerakan politik. Ia meminta persoalan itu ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan pertanggungjawaban pejabat publik.

Ia juga menyinggung surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral para akademisi terhadap negara.

“Orang bilang, "Wah ini kan kalau orang yang otaknya di bawah rata-rata, pasti bilang, 'Ah, kan sudah jadi kok.'" Iya, sekarang kamu kalau apa, apa? Biar proses sudah dilaksanakan, sudah berjalan, tapi pelanggarannya tetap pelanggaran, makanya harus dihukum,” tegasnya.

Komaruddin turut mengingatkan sumpah anggota DPR untuk menegakkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia mempertanyakan sikap apabila muncul persoalan yang dinilai berkaitan dengan konstitusi, tetapi tidak diikuti langkah pertanggungjawaban.

“Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia itu,” katanya.

“Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran, "Wah ini gerakan politik." Yaa negara itu politik,” sambung Komaruddin.

Ia menegaskan, pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, bukan mewakili sikap resmi Fraksi PDIP. Menurutnya, keputusan fraksi merupakan ranah tersendiri yang mempertimbangkan berbagai aspek.

“Saya tidak bicara mewakili fraksi sekarang, bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang ada di situ. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya tugas-tugas di situ,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA