Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 09:44 WIB
Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI mendorong pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla di Kalimantan Selatan (Kalsel) dilanjutkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih, Polda Kalsel telah memeriksa 12 korporasi terkait indikasi pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi telah masuk tahap penyidikan.

“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindak lanjut ini,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kanwil BPN Kalsel tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kepada Kementerian ATR BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU dapat dicabut apabila perusahaan terbukti sengaja membakar lebih dari 50 persen lahannya.

“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50% dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsensi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU atas lahan yang terbakar.

Di sisi penegakan hukum, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka.

“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Ia berharap penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA