IPW:

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 23:15 WIB
Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus polisi membunuh polisi di tubuh Korps Bhayangkara melonjak drastis. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, hingga Oktober 2026 angkanya meningkat dua kali lipat.

“Kalau setahun lalu jumlahnya hanya dua anggota Polri, saat ini bertambah menjadi empat anggota yang meninggal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 22 Oktober 2026.

Terakhir, Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai asal Flores Timur, NTT, tewas ditembak sesama anggota di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 16 Oktober 2026 pukul 05.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut. Sementara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami kronologi penembakan antar anggota Polri tersebut, dengan memeriksa dan menahan tersangka Bharada Andika Rahmadani.

Sebelumnya, pembunuhan anggota Polri oleh sesama anggota di Korps Bhayangkara tersebut terjadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026

Anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Brigadir Eko Winarno tewas setelah dianiaya rekan-rekannya, sesama anggota polisi di dalam kamar kosnya. 

Akibatnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menetapkan enam orang tersangka yang 
terdiri atas lima anggota polisi dan satu orang sipil.  Kelima tersangka dari anggota Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Sedangkan satu tersangka warga sipil berinisial B.

Kelima anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026.

Pada bulan April, peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi terjadi Kepulauan Riau. Bripda Natael Simanungkalit, anggota Bintara Samapta Polda Riau, tewas dianiaya para seniornya pada Senin malam, 13 April 2026 di Rusun Asrama Polda Kepri dan meninggal Selasa dini hari, 14 April 2026.

Akibatnya, keempat seniornya masing-masing Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi kemudian dipecat dari anggota Polri. 

Sedangkan peristiwa pertama di tahun 2026 terjadi pada 22 Februari 2026. Saat Bripda Firman menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama (19) hingga meregang nyawa. 

Peristiwa itu terjadi di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu 22 Februari 2026. 

IPW menilai meningkatnya kasus pembunuhan polisi oleh polisi membuktikan pengawasan melekat sesuai Perpol 2 Tahun 2022 tidak berjalan di institusi Polri. 

"Pengawasan melekat harusnya dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri," pungkas Sugeng.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA