KMP Batumandi Terbakar di Merak, Komisi V DPR Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 17:01 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Komisi V DPR Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Rentetan kecelakaan kapal sepanjang 2026 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. 

Ia mempertanyakan sistem sertifikasi kelaikan kapal yang selama ini berada di bawah kewenangan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Menurut Huda, kecelakaan kapal yang dipicu persoalan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan kelaikan kapal nasional.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air. Pertanyaannya banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, posisi BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional untuk sertifikasi kapal niaga dan penumpang berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak diimbangi pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi yang memadai.

Terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menambah daftar kecelakaan pelayaran sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar pada Juli 2026. Pada Agustus, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Sumenep, disusul KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Lombok sekitar 10 hari kemudian.

Kecelakaan berikutnya menimpa KMP Virgo Transport 8 yang karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal berusia 39 tahun itu menjadi salah satu contoh yang disoroti Huda dalam mengevaluasi sistem sertifikasi kelaikan kapal.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” tegasnya.

Huda menambahkan, rentetan kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat berdampak terhadap 3.607 korban, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya dinyatakan hilang.

Ia kemudian membandingkan sistem sertifikasi kapal di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan, yang memberikan ruang bagi sejumlah badan klasifikasi anggota International Association of Classification Societies (IACS).

“Jadi di Jepang misalnya selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan utama nasional, pemilik kapal juga leluasa memilih badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” bebernya.

Atas dasar itu, Ketua DPP PKB itu mendesak Kementerian Perhubungan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2014 yang dinilai masih menempatkan BKI sebagai pintu tunggal pengklasifikasian kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia.

Huda mendorong reformasi sistem sertifikasi dengan membuka akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang menjadi anggota IACS. Namun, kebijakan tersebut harus disertai regulasi dan pengawasan ketat guna mencegah penyimpangan.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA