Menurut Said Didu, usulan Luhut yang hanya membatasi korupsi pada tindakan penyuapan semata itu sangat membahayakan keuangan negara dan bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perampokan duit negara.
"Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini," kata Said Didu melalui keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.
Said Didu menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini memuat tiga unsur kumulatif utama, yaitu perbuatan melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Jika usulan Luhut dipaksakan, maka kebijakan atau perbuatan menyimpang yang membobol keuangan negara ribuan triliun rupiah namun hanya menguntungkan pihak lain tanpa bukti suap langsung akan bebas dari sanksi pidana korupsi.
Said Didu mengungkap sejumlah contoh soal bahayanya usulan Luhut tersebut. Mulai dari potensi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek strategis seperti Kereta Cepat Whoosh, kelalaian investasi di Danantara, pengadaan bahan baku BUMN dengan harga yang digelembungkan (markup), hingga skandal kredit macet di bank pelat merah akibat intervensi kekuasaan.
"Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut," pungkas Said Didu.
BERITA TERKAIT: