Soroti Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, PKS Desak Perketat Verifikasi Calon Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 12:14 WIB
Soroti Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, PKS Desak Perketat Verifikasi Calon Pejabat
Ilustrasi bendera PKS (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI menyoroti polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalangan legislatif mendesak agar sistem verifikasi persyaratan calon pejabat publik diperketat guna mencegah polemik serupa berulang di masa mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, polemik keabsahan dokumen pendidikan semestinya dapat dicegah jika proses verifikasi dilakukan secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait persyaratan pencalonan baru menjadi perdebatan setelah pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik.

“Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA, sekaligus menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga berwenang lainnya.

Aus menilai, catatan MK harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang, terlebih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah dipersiapkan.

“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu juga menyoroti mekanisme pengawasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan keterbatasan akses terhadap dokumen calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sementara KPU disebut tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.

“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.

Aus menegaskan, persoalan administrasi pencalonan yang menjadi perhatian dalam putusan MK harus ditindaklanjuti melalui pembenahan regulasi dan penguatan pengawasan. Ia menilai DPR perlu memastikan adanya mekanisme verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena MK menyerahkan ranah administrasi ini ke lembaga terkait, maka DPR RI harus dan akan menindaklanjuti putusan ini. Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menjadi bom waktu yang menguras energi bangsa,” jelas Legislator PKS ini.

Ia memastikan Fraksi PKS akan mengawal agar pembenahan sistem pencalonan masuk dalam agenda legislasi, sehingga persyaratan pendidikan calon pejabat publik dapat diverifikasi secara lebih ketat dan memberikan kepastian hukum.

“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dibangun dari kepastian hukum dan transparansi. Fraksi PKS akan mengawal agar perbaikan sistem pencalonan ini benar-benar masuk dalam agenda legislasi kita,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA