Data pemerintah per Februari 2026 mencatat, pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung menyumbang paling besar, yakni Rp24 triliun atau 86 persen. Jauh melampaui KPK Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun.
Capaian itu diapresiasi praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Menurutnya, Kejagung menunjukkan definisi kerja senyap hasil nyata.
"Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," kata Masriadi kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026.
Masriadi menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini tepat. Penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti di hukuman badan, tapi harus sampai pada
asset recovery.
"Kalau koruptor hanya dihukum tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," kata Masriadi.
Sejumlah kasus korupsi kakap yang asetnya berhasil dipulihkan Kejagung, di antaranya kasus tata kelola minyak mentah Pertamina dengan kerugian Rp968,5 triliun, kasus tata niaga timah PT Timah Tbk dengan kerugian Rp300 triliun.
Berikutnya kasus penyerobotan hutan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp78 triliun, kasus hutan tebu PT Inhutani V Lampung dengan sitaan 32.375 hektare dan uang Rp1 triliun.
Selanjutnya kasus tata kelola nikel di Sulawesi Utata dengan kerugian Rp401,6 miliar, kasus transfer pricing Rp2 triliun, dan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10 triliun
"Terakhir kasus ekspor CPO dan minyak goreng," kata Masriadi.
Dengan kasus-kasus kakap itu, Masriadi menegaskan, angka Rp24 triliun yang berhasil dipulihkan itu bukan angka di atas kertas.
"Itu kerja senyap yang hasilnya nyata. Ini yang harus diapresiasi publik," pungkas Masriadi.
BERITA TERKAIT: