Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus, mengatakan, pemantauan dini ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan daya beli pekerja.
“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib Idrus, dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kepastian kerja dan pendapatan ini menjadi fondasi perekonomian daerah.
“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” kata Habib Idrus.
Ia mengingatkan ketidakpastian upah dan pesangon berpotensi menekan kemampuan pekerja membayar cicilan, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Jika tekanan itu meluas, kualitas kredit rumah tangga dan likuiditas perbankan dapat ikut terdampak.
Maka dari itu, Habib Idrus menyampaikan tiga langkah yang akan ia dorong melalui Komisi XI DPR RI. Pertama, pemantauan dini kualitas kredit rumah tangga pekerja. Ia meminta BI dan OJK memantau wilayah dengan konsentrasi industri, termasuk Tangerang Raya, serta menyiapkan skema restrukturisasi bagi pekerja terdampak.
Kedua, penyiapan bantalan kebijakan fiskal dan makroprudensial. Ia mendorong Kementerian Keuangan, BI, dan OJK tidak meremehkan potensi guncangan ekonomi serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya.
Ketiga, perlindungan dari pinjaman daring ilegal. Habib Idrus meminta OJK memperkuat edukasi dan penindakan agar pekerja yang terhimpit secara ekonomi tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: