Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku soal dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas pu menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Benar saja, saat ditelusuri dalam “Gedung SB”, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan dan kemudian dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan, lalu penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional.
"Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan. Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000.
Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
BERITA TERKAIT: