Melalui akun media sosial Instagram @humasjogja pada Kamis (30/7/2026), Pemda DIY menyatakan bahwa plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.
"Berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis dan tidak dipungut biaya nggih. Plang tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja," tulis akun @humasjogja.
Pemda DIY juga menjelaskan ciri plang resmi Jalan Malioboro agar wisatawan tidak tertukar dengan replika yang digunakan pelaku usaha jasa fotografi. Plang resmi memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan "Jalan Malioboro" menggunakan huruf latin dan aksara Jawa berwarna putih.
Plang tersebut dipasang secara permanen di empat lokasi, yaitu:
- Ujung utara Jalan Malioboro atau depan Bank BPD DIY.
- Depan bekas Teras Malioboro 2.
- Depan Plaza Malioboro.
- Persimpangan Pajeksan.
Pemerintah mengimbau wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta bayaran saat berfoto di plang resmi tersebut.
"Laporkan kepada petugas Jogomaton yang berjaga di kawasan Malioboro. Hubungi Hotline 088 1161 1888," tulis akun @humasjogja.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan seorang wisatawan yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah merekam video di depan plang bertuliskan Malioboro. Dalam unggahannya, wisatawan tersebut mengaku didatangi oknum fotografer yang mengatakan bahwa plang tersebut merupakan properti mereka dan meminta bayaran sebesar Rp5.000 apabila hasil foto atau video ingin digunakan.
Keluhan itu memicu beragam tanggapan dari warganet karena banyak yang mengira plang Jalan Malioboro merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan oleh siapa saja.
BERITA TERKAIT: