Uchok S Khadafi:

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ibarat Babi Kalah Diterkam Buaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Juli 2026, 18:58 WIB
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ibarat Babi Kalah Diterkam Buaya
Uchok S Khadafi.
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan kritik menggunakan perumpamaan terhadap proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Saya ibaratkan ini pertarungan babi versus buaya. Babi yang merampok duit koruptor, buaya bahkan merampok duit orang miskin. Dua-duanya merusak," kata Uchok saat berbincang dengan redaksi di bilangan Blok M, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Uchok, penghentian penanganan sejumlah perkara yang diduga melibatkan petinggi buaya pada akhirnya memperlihatkan adanya kekuatan besar yang memengaruhi proses penegakan hukum. Ia menilai situasi kini berbalik. Babi yang semula sangat percaya diri menangani perkara justru kehilangan daya menghadapi tekanan yang muncul di belakang layar.

"Hari ini kondisinya babi kalah diterkam buaya. Lobi-lobi intervensi betul-betul membuat buaya menguasai babi," ujar Uchok.

Uchok bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan berhentinya pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya sedang disidik.

Ia menilai, pelimpahan perkara ke institusi yang pernah dipimpin tersangkanya sendiri berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

"Pertanyaannya, apakah proses hukum masih bisa berjalan objektif ketika penanganannya kembali ke institusi asal tersangka?" ucapnya.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah pertama kali dibongkar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel. Namun, setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan perkara memicu perdebatan karena sebagian kalangan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Di sisi lain, Kejagug menyatakan akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kejelasan tindak lanjut terhadap seluruh dugaan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA