Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel untuk Pelimpahan Tahap II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Juni 2026, 10:45 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel untuk Pelimpahan Tahap II
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II pada Senin 22 Juni 2026. 

Roy Suryo tampak keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya mengenakan kemeja batik hitam bermotif burung Garuda. Ia tidak mengenakan pakaian tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan.

Keduanya keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, kemudian langsung diarahkan menuju mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan sambil mengumandangkan takbir.

"Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!" teriak Roy.

Seruan tersebut langsung disambut oleh para pendukung yang telah memadati halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan pekikan serupa.

Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI sejak November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. rmol news logo article


EDITOR: RENI ERINA

ARTIKEL LAINNYA