Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Juni 2026, 16:05 WIB
Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan
Tujuh advokat gugat Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tujuh advokat yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. 

Faktanya, dijelaskan penggugat dalam keterangan tertulis, Tergugat I Otto Hasibuan telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

Namun faktanya, Otto Hasibuan sampai gugatan didaftarkan tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi. 

“Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas penggugat.

Hingga gugatan ini diajukan, dipaparkan penggugat, Otto Hasibuan masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah. 

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. 
Sekalipun para Penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tutur kuasa hukum.

Lebih jauh, penggugat menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat.

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA