Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat memberikan arahan kepada Forkopimda Jawa-Bali pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Tidak ada istilah teman dekat presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi," kata Djamari dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kata Djamari, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk lebih menyayangi kepentingan rakyat Indonesia. Karena itu, seluruh pejabat negara harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Adapun terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka yang jadi tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kedua wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Salah satu yang menonjol penetapan tersangka Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
BERITA TERKAIT: