Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.
Namun, Roy menyampaikan keraguan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Silfester diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada 2019. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Menurut Roy, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman badan meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” sindir Roy.
BERITA TERKAIT: