Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa informasi yang beredar saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak di bawah umur, ini masih didalami oleh Direktorat Siber dan Direktorat PPA dan PPO,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Meski belum merinci langkah penyelidikan yang telah dilakukan, Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak dan perempuan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut diminta untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial X @bnfi_id mengunggah dugaan adanya jaringan pedofilia yang melibatkan WNA Jepang di kawasan Blok M. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku diduga menyasar remaja berusia 16–17 tahun dan menjadikan mereka sebagai objek eksploitasi seksual.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: