Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini lewat
restorative justice (RJ).
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan," kata Braeil kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Braeil, kedua belah pihak juga telah mencabut laporannya di Polsek Menteng.
"Akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara
restorative justice," kata Brailer.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: