Delpedro Cs Segera Disidang, Berkas Sudah Masuk Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Desember 2025, 22:47 WIB
Delpedro Cs Segera Disidang, Berkas Sudah Masuk Pengadilan
Delpedro Marhaen (kemeja putih-duduk) saat pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Tahap penuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga nama lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi Agustus 2025 akhirnya tuntas.

Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri, Senin 8 Desember 2025.

"Empat terdakwa yang dilimpahkan yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Keempatnya dijerat berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 76H UU Perlindungan Anak. Seluruh pasal itu juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

"Sekarang jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Jakarta Pusat," kata Anang.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA