"Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkotika, sedangkan KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 3 November 2025.
KR selanjutnya langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Sementara Onad menjalani assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Melihat hasil assesment dulu sehingga sebagai bahan gelar perkara," kata Budi.
Permohonan assesment diajukan oleh pihak keluarga Onad. Dari proses assesment ini jadi penentu nasib Onad, apakah menjalani rehabilitasi atau lanjut ke hukuman pidana.
Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia Gustiansyah di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Urine Onad dinyatakan positif narkoba, sedangkan Beby sudah dipulangkan kepolisian karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar papir, satu klip kecil yang berisi batang ganja, serta tiga unit handphone dan juga bekas ekstasi habis pakai.
BERITA TERKAIT: