Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Sesuai Asta Cita Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 29 Oktober 2025, 17:11 WIB
Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Sesuai Asta Cita Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Humas Mabes Polri)
rmol news logo Pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.  

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp28,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 29 Oktober 2025.

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit di depan Presiden Prabowo.

Adapun pemusnahan telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Saat peninjauan barang bukti, Presiden Prabowo didampingi Kapolri juga memasukan narkoba ke mesin incinerator yang ada di lokasi.

Sejak Oktober 2024-Oktober 2025, Mabes Polri dan Polres jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menetapkan 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish dan 1,4 juta butir happy five. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA