Nadiem diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022.
Di sela-sela pemeriksaan, Nadiem sempat memberikan komentar atas praperadilannya yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya,” kata Nadiem di Gedung Bundar (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Dengan pernyataan itu Nadiem mengaku akan mengikuti semua prosedur hukum.
"Mohon doanya kepada semuanya, saya siap menjalani proses hukum,” pungkas Nadiem.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darpawan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, bisa diartikan sidang dengan pokok perkara bakal berlanjut dalam waktu dekat.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: