Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.
Kerja sama ini disambut baik oleh pihak kepolisian Singapura dengan bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat nantinya disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
“SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” kata Untung.
Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga terlibat dalam mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.
Polda Jawa Barat resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta dan sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.
Para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dimana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.
BERITA TERKAIT: