Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, pada Minggu 22 Februari 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kami akan telusuri hingga tuntas," kata Nandang dikutip dari
RMOLSumsel, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam kasus ini, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.
BERITA TERKAIT: