Sidang etik digelar terkait dengan kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob beberapa waktu lalu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam turut memantau langsung jalannya persidangan.
"Hari ini adalah sidang dengan agenda KKEP, sidang etik untuk dua orang. Kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," kata Anam kepada wartawan.
Di kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.
BERITA TERKAIT: