Polisi Bekuk Penipu Modus Pembuatan Furniture

Pelaku Kecanduan Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 24 Juli 2025, 00:15 WIB
Polisi Bekuk Penipu Modus Pembuatan Furniture
Polsek Tambora mengamankan pelaku penipuan berinisial RA (34)/Ist
rmol news logo Polisi membekuk seorang pria berinisial RA (34) karena melakukan penipuan modus jasa pembuatan furniture dengan total kerugian mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, peristiwa yang dilakukan RA bermula saat korban mencari jasa pembuatan furniture melalui platform media sosial Facebook pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan furniture. Dari situlah kemudian terjalin komunikasi intens dengan RA.

"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka atau DP (Down Payment) 30 persen atau sebesar Rp54 juta. Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," kata Kukuh di Mapolsek Tambora, Rabu 23 Juli 2025. 

Belakangan pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Namun ternyata lokasi pembuatan furniture yang ditunjukkan untuk meyakinkan korban, bukan milik pelaku, melainkan kepunyaan adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” kata Kukuh. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA